slnet

LAPORAN HASIL PRAKTEK INDUSTRI
UKIRAN MEBEL SU’UD
JUA – JUA

                                        

 


















                                         NAMA                               : WENDI
                                         KELAS                               : XI
                                         PROGRAM KEAHLIAN   : KRIA KAYU


PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
SMK NEGERI 2 KAYUAGUNG
2011 / 2012














Lembar pengesahan

Laporan Praktek Kerja Industri
Usaha mebel Jua – Jua
Tahun pelajaran  2011 - 2012

Ini telah disetujui oleh pembimbing untuk memenuhi sebagian persyaratan bentuk memperoleh sertifikat prakerin guna mengikuti uji kompetensi

Guru Pembimbing DU/DI                                  Kayuagung, 17 April 2012
                                                                                    Pembimbing



……………………                                                    ABU SANI, S.Pd
                                                                                    NIP. 19860615 2010 01 1007


Mengetahui
Ketua Program Keahlian Kria Kayu




KASMIADI NUR, S.Pd
NIP. 19650309199002 1 004
































KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat allah swt, yang telah melimpahkan berkat dan rahmat nya sehingga penulis bisa menyelesaikan laporan hasil pratek kerja industri di dunia usaha / industri MAD SU’UD, kayuagung

Praktek ini bertujuan untuk agar semua siswa lebih menguasai enam kompetensi pokok kria kayu dan menambah pengalaman serta wawasan di bidang usaha / industri, wood craft

Titik lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada

  1. Ibu sriyati, S.Pd selaku Kepala Smk Negeri 2 Kayuagung
  2. Bapak kasmiadi nur S.Pd, selaku ketua program
  3. Bapak abu sani, S.Pd, selaku Wali Kelas
  4. Bapak abu sani selaku guru pembimbing
  5. Bapak MAD SU’UD,selaku pembimbing DU/DI

Kalau ada kekurangan atau kesalahan dalam penulisan laporan ini kami mohon maaf, kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami terima dengan senang hati.


                                                                              Kayuagung, 17 April 2012





























Bab I
Pendahuluan

            Smk Negeri 2 Kayuagung merupakan sekolah menengah kejuruan ada di Kayuagung, sumatera selatan. Disini setiap siswa dituntut harus terampil, tekun dan disiplin serta bertanggung jawab untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai.
Pada proses belajara mengajar di smk negeri 2 kayuagung dilakukan pada tempat di kelas tujuan selain siswa cerdas dalam dunia kerja agar nantinya bias untuk mandiri setelah lulus sekolah.

a.       latar belakang
pada dasar nya kegiatan di smk bukan hanya melaksanakan kegiatan belajar di sekolah , tapi juga dituntut untuk praktek di lapangan (DU/DI) dengan adanya Praktek kerja Industri ini diharapkan bias menambah ilmu dan wawasan yang belum pernah dipelajari di sekolah, sehingga nantikan memiliki keterampilan di dalam dunia usaha/dunia industri
b.      tujuan prakerin



























BAB II
PROFIL PERUSAHAAN
2.1 Sejarah Perusahaan
      Sekitar tahun 2006 bapak mad su’ud memulai usaha kecil – kecilan di bidang kerajinan lemari (perabot rumah tangga). Tersebut memulai berkembang pada tahun 2010
      Pada tahun inilah bapak mad su’ud mulai dipercaya oleh kalangan masyarakat sebagai pengrajin lemari, pintu, meja, rak tu, dan perabot rumah tangga dan lainnya
Alhamdullilah sampai sekarang usaha M.6 mebel tersebut terus berkembang sampai sekarng, bapak Mad su’ud bias menerima siswa-siswi yang akan menghadapi Praktek Industri (prakerin) di tempat nya tersebut (M.6 Mebel)

      Dan juga bermitra dengan smk negeri 2 kayuagung sebagai DU/DI
Alhamdullilah

2.2 struktur Organisasi

          Kepala usaha
MAD SU’UD
 
 






















2.4 LAY OUT PERUSAHAAN

 


















KETERANGAN
A     : Ruang Pelatihan
B     : tempat kerja
C     : tempat peletakan kayu
D     : tempat mengetam
E      : wc













BAB III
Pelaksanaan dan pembahasan
Jadwal Pelaksanaan

No
Kegiatan
Bulan
Keterangan
Januari
Februari
Maret
1
2
3
4
1
2
3
1
2
3

1
Mengamplas kursi











2
Mengecet kursi











3
Mengamplas meja











4
Mengantarkan pesanan











5
Menghaluskan papan











6
Mengamplas ukiran











7
Mengetam papan











8
Mengemplas lemari











9
Mendempul meja











10
Mengamplas papan











slnet

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari kegiatan manusia memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas.Dari pengertian tersebut dapat dilihat ada keterkaitan yang erat dengan perjuangan manusia, cara-cara mencari nafkah, dan penyelenggaraan rumah tangga, apakah itu keluarga, desa, kota,negara,dan dunia.Ekonomi adalah untuk kepentingan masyarakat kecil, menengah dan besar, maka adanya pemikiran-pemikiran ekonomi (doktrin ekonomi) sudah ada sejak zaman dahulu.Istilah ekonomi sendiri berasal dari oikonomous (bahasa Yunani) yang berarti rumah tangga.
Negara-negara di dunia dapat mempertahankan dan mengembangkan perekonomian nasionalnya dengan adanya kegiatan sektor riil.Berbagai kegiatan usaha berjalan sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing perubahan dan bisa dikategorikan menjadi tiga kelompok: perusahaan/ bisnis skala besar atau raksasa, skala menengah, dan skala kecil.Pengelompokan-pengelompokan tersebut di negara yang satu berbeda dengan negara lain karena masing-masing negara mempunyai kondisi dan situasi yang berbeda.Ketiga kelompok usaha tersebut bergerak di semua bidang/ jenis kegiatan ekonomi (pertambangan, pertanian,perhotelan, perbankan, manufaktur, dan perdagangan).
Perkembangan yang ideal ialah apabila unsur-unsur dalam kelompok-kelompok tersebut saling menghidupi yang secara makro ekonomi dapat mendorong peningkatan pendapatan nasional (Gross National Pruduct = GNP) serta terjaminnya lapangan kerja.Kenyataan menunjukkan bahwa di antara unsur-unsur kelompok tersebut terdapat kelompok yang mempunyai kendala-kendala yang paling serius, yaitu kelompok usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian khusus untuk membantu kelompok usaha tersebut.
Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil-menengah (UKM).Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil.Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak Perang Dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L.Birch, 1979).


1.2 Definisi Usaha Kecil-Menengah
      Pembahasan usaha kecil-menengah mengenai pengelompokan jenis usaha yang meliputi usaha industri dan usaha perdagangan. Pengertian tentang usaha kecil menengah (UKM) tidak selalu sama, tergantung konsep yang digunakan negara tersebut. Mengenai pengertian atau definisi usaha kecil ternyata sangat bervariasi, di satu negara berlainan dengan negara lainnya. Dalam definisi tersebut tercakup sedikitnya dua aspek, yaitu aspek penyerapan tenaga kerja dan aspek pengelompokan perusahaan ditinjau dari jumlah tenaga kerja yang diserap dalam gugusan / kelompok perusahaan tersebut (range of the member of employees). Contoh dari aspek penyerapan tenaga kerja ialah: usaha kecil di United Kingdom adalah suatu usaha bila jumlah karyawannya antara 1-200 orang; di Jepang antara 1-300 orang; di USA antara 1-500 orang.
      Departemen Perindustrian RI pada tahun 1983 membagi sektor industri dalam tiga kelompok. Pertama adalah kelompok industri dasar (basic industy), seperti metal dan kimia. Kedua adalah aneka industri yang menyerap banyak tenaga kerja dan menggunakan teknologi yang sifatnya tradisional atau yang sederhana. Kelompok ketiga ialah industri yang mempunyai investasi berupa asset tetap (fixed asset) kurang dari Rp 70 juta di luar nilai tanah yang dikuasainya.
        Dengan berkembangnya perekonomian nasional, maka pada tahun 1991 Departemen tersebut melakukan penyesuaian rumusan pengelompokan industri, yaitu industri kecil dan kerajinan. Untuk industri kecil dan kerajinan ini didefinisikan sebagai kelompok perusahaan yang dimiliki penduduk Indonesia dengan jumlah nilai asset kurang dari Rp 600 juta diluar nilai tanah dan bangunan yang diguakannya. Sedangkan Bank Indonesia menentukan batas tertinggi dari investasi, di luar tanah dan bangunan, sebesar Rp 600 juta bagi pengertian industrikecil.
       Mengacu pada Undang-Undang nomor 9 Tahun 1995, kriteria usaha kecil dilihat dari segi keuangan dan modal yang dimilikinya adalah:
1)      memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau
2)      memiliki hasil perjualan paling banyak Rp 1 miliar/ tahun.
           Untuk kriteria usaha menengah:
1)      untuk sektor industri, memiliki total asset paling banyak Rp 5 miliar, dan
2)      untuk sektor nonindustri: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 600 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 3 miliar.
INPRES No.10 Tahun 1999 mendefinisikan usaha menengah adalah unit kegiatan yang memiliki kekayaan besar dari Rp 200 juta sampai maksimal Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Pengertian UKM dilihat dari kriterian jumlah pekerja yang dimiliki antara negara yang satu dan negara yang lain berbeda.Di negara yang satu mungkin diklasifikasikan sebagai UKM, bagi negara lain bisa termasuk usaha besar.
Contoh :
  1. Di Amerika: UKM di sektor manufaktur jika jumlah karyawannya kurang dari 500 orang.
  2. Di Prancis:UKM, jika jumlah karyawan kurang dari 10-40 orang; jika kurang dari 10 dikategorikan usaha kecil.
  3. Di Indonesia: biro statistik mempunyai kriteria, usaha kecil jika karyawannya 5-19 orang, jika kurang dari 5 karyawan digolongkan usaha rumah tangga (mikro), dan usaha menengah terdiri atas 20-99 karyawan.
Anderson (1987) mengemukakan definisi pengelompokan kegiatan usaha ditinjau dari jumlah pekerja seperti terlihat di tabel berikut.

                                                                                                              Tabel 1.1.
                                                                        Pengelompokan Kegiatan Usaha Ditinjau dari  Jumlah Pekerja.



Usaha Kecil

-Kecil I-kecil
-Kecil II-kecil

1-9 pekerja
10-19 pekerja






Usaha menengah



Besar-kecil

Kecil-menengah

Menengah-menengah

Besar-menengah



100-199 pekerja

201- 499 pekerja

500-999 pekerja

1000- 1999 pekerja

Usaha Beasr

................................................

> 2000 pekerja
       Sumber: Anderson, Tommy D.. 1987. Profit in Small Firms, School of Economics University of Gothenberg, Sweden.
      

       Defiinisi atau kriteria yang digunakan untuk Usaha Mikro dan Usaha Menengah (=UMKM) di Indonesia sampai saat ini dirasakan sudah tidak sesuai dengan kondisi dunia usaha.Akibatnya kurang dapat digunakan sebagai acuan oleh instansi atau institusi lain, sehingga masing-masing institusi menggunakan definisi yang berbeda.Institusi yang menggunakan kriteria berbeda antara lain, BPS, Departemen Perindustrian, dan Bank Indonesia. Untuk itu sedang dilakukan peninjauan ulang terhadap definisi UMKM yang dapat digunakan sebagai acuan utama. Selain dari itu, pada saat ini muncul pengelompokan usaha mikro yang definisinya adalah usaha keluarga yang mendekati miskin, yang dibantu oleh pemerintah dengan penyediaan kredit mikro.

Kriteria umum UMKM dilihat dari ciri-cirinya pada dasarnya bisa dianggap sama, yaitu:
-struktur organisasi yang sangat sederhana,
-tanpa staf yang berlebihan,
-pembagian kerja yang “kendur”,
-memiliki hierarki manajer kecil,
-aktivitas sedikit yang formal dan sedikit menggunakan proses perencanaan,
-kurang membedakan asset pribadi dari asset perusahaan.

UMKM menjadi pusat perhatian karena tingkat perekonomian dan pengetahuan yang “kurang maju” dalam berbisnis.UMKM menghadapi kendala-kendala dalam mempertahankan atau mengembangkan usaha (bisnis) antara lain: kurang pengetahuan pengelolaan usaha, kurang modal, dan lemah dibidang pemasaran. Kondisi pasar yang dihadapi UMKM adalah persaingan monopolistik, di samping itu merupakan fakta yang perlu diperhatikan.Untuk mengatasinya UMKM harus merencanakan strategi bisnis yang tepat.

Strategi bisnis yang perlu diambil antara lain sebagai berikut.

1.Untuk dapat mengembangkan UMKM perlu dipelajari terlebih dulu tentang ciri-ciri definisi/ pengertian, kelemahan-kelemahan, serta potensi-potensi yang             tersedia serta perundang-undangan yang mengaturnya yang akan dibahas dalam bab-bab berikutnya.
2. Di badan usaha tersebut diperlukan bantuan manajerial agar tumbuh inovasi-inovasi mengelola UMKM berdampingan dengan usaha-usaha besar.
3. Secara vertikal dalam sistem gugus usaha, usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa menjadikan diri komplemen-komplemen usaha bagi industri perusahaan produsen utama. Maka diperlukan suatu strategi UMKM menjalin kerja komplementer dengan usaha-usaha besar.
4 Kerja sama bisa berbentuk koperasi dan secara bersama-sama beroperasi masuk (entry) dalam usaha tertentu.Di Indonesia kemitraan usaha yang berbentuk koperasi merupakan strategi bisnis yang sangat penting, sehingga pemerintahannya menganggap perlu membentuk Departemen khusus untuk menangani UMKM dan koperasi.


1.3  Ruang Lingkup UMKM
Pembahasan tentang usaha mikro kecil-menengah (UMKM) meliputi pengelompokan jenis usaha, yaitu jenis industri mikro kecil-menengah (IMKM) dan perdagangan mikro kecil-menengah (PMKM). Hal tersebut karena pemikirinnya terfokus pada permasalahan kesempatan atau lapangan kerja diletakkan pada kemampuan pengembangan IMKM/ PMKM.

Pengelompokan/ kategorisasi usah-usaha/ bisnis di negara manapun tentu mempunyai tujuan strategis, antara lain dikaitkan dengan standar-standar kuantatif tertentu serta seberapa jauh dapat dimasukkan ke dalam jenis-jenis usaha/ bisnis.Lazimnya pengelompokan tersebut menurut jenis usaha/ bisnisnya disebut industri-industri, seperti industri sepatu, tekstil, kimia, dan juga industri-industri pariwisata, perhotelan, perbankan, dan lain sebagainya.

Tujuan pengelompokan usaha/ bisnis dapat disebutkan beragam dan pada intinya mencakup 4 macam tujuan, yaitu sebagai berikut.

a.       Untuk keperluan analisis yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan (teoretis).
b.      Untuk keperluan penentuan kebijakan-kebijakan pemerintah.
c.       Untuk menyakinkan pemilik modal atau pengusaha tentang posisi perusahaan-nya.
d.      Untuk pertimbangan badan tertentu berkaitan dengan antisipasi kinerja perusahaan.


1.3.1        Untuk keperluan analisis yang di-kaitkan dengan ilmu pengetahuan (teoretis).
           Analisis ilmiah, khususnya ilmu ekonomi, membahas kaidah-kaidah dan hukum-hukum ekonomi yang dikaitkan dengan kelompok-kelompok usaha tersebut, baik secara mikro maupun makro. Teori Ekonomi Mikro meneliti dan mempelajari kelompok-kelompok usaha mulai dari perilaku pasar, rumah tangga, produksi, juga membahas ongkos-ongkos produksi, penghasilan, laba, dan juga mengenai kesejahteraan karyawannya. Lazimnya teori perusahaan digabungkan dengan teori industri, yaitu kelompok-kelompok usaha atau kumpulan perusahaan dengan teori industri. Kelompok-kelompok usaha atau kumpulan perusahaan itu memproduksi kelompok-kelompok atau produk/ barang yang mempunyai sifat saling mengganti. Teori ekonomi menggunakan andaian-andaian (assumptions) untuk mempermudah analisis dan proses pengabstrakan.
        Salah satu tujuan dalam pengelolaan perusahaan adalah laba, maka upaya memperoleh laba optimal telah menjadi target bagi setiap bisnis harga jual serta pembelian, sehingga timbul adanya persaingan antarprodusen dalam industri bersangkutan.Fakta menunjukkan persaingan sempurna semakin tidak dijumpai lagi, bahkan yang            lebih sering kita jumpai adalah persaingan tidak sempurna dalam perusahaan-perusahaan industri.
        Perkembangan dalam bisnis menjurus ke arah di mana pemilik perusahaan tidak lagi mempunyai otoritas mutlak dalam pengelolaan perusahaan, karena           pemiliknya terdiri atas beberapa pihak serta pendapat dari pengelola-teknis (manager) atau pengurus juga mendapat pertimbangan serius. Oleh karena itu, konsep laba yang semula menjadi tujuan, telah mengalami perubahan-perubahan dan mengandung pengertian yang lebih luas, yaitu selain laba, juga kestabilan pendapatan perusahaan bagi pemilik dan pekerja.Selanjutnya pertumbuhan perusahaan, memperbesar peranan dalam pasar persaingan, dan berkontribusi bagi pengembangan sosial (misalnya untuk masyarakat sekitar perusahaan). Kenyataan-kenyataan yang terdapat pada makro ekonomi, seperti timbulnya inflasi karena tarikan permintaan kenaikan upah pekerja, yang pada gilirannya akan berakibat kenaikan harga jual produk-produk industri, merupakan pertimbangan dalam meinjau kebijakan-kebijakan pengendalian harga secara umum.Penelitian dan analisis terhadap kinerja perusahaan dalam industri menjadi sangat penting dan berguna untuk memberikan solusi yang terbaik. Dengan demikian, baik secara ekonomi mikro maupun makro, aspak-aspek tersebut menjadi masukan untuk memperoleh gambaran kondisi bisnis/ industri secara nasional.

1.3.2 Untuk keperluan penentuan kebijakan-kebijakan pemerintah.
           Dalam hubungannya dengan pemerintah atau badan yang mempunyai otoritas mengatur, pengelompokan-pengelompokan bisnis diperlukan gambaran yang sistematis tentang kondisi dan kegiatan tiap industri secara nasional. Seperti Biro Pusat Statistik (BPS) telah menyusun data menurut golongan-golongan industri makanan, industri tekstil, industri kulit, industri kayu, industri kertas, percetakan,dan lain sebagainya. Sistem pendataan tersebut telah membaku, di mana juga UNIDO menyusun pembakuan golongan-golongan industri/ bisnis dengan yang disebut: Internasional Standard Industrial Classification (ISIC). Penggolongan-penggolongan industri-industri tersebut diperinci lebih lanjut menjadi sub-sub golongan/ kelompok yang semuanya diberi kode pengenal. Data industri tersebut menjadi bahan acuan dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pemerintah/ badan yang berkompeten.

1.3.3Untuk menyakinkan pemilik modal atau pengusaha tentang posisi perusahaannya.
            Dalam kaitannya dengan posisi perusahaan tertentu pemilik modal/ kelompok pemodal melalui pengelompokan  perusahaan/ industri dapat menilai seberapa luas kegiatan bisnisnya dibandingkan dengan para pesaing lainnya. Inovasi apa saja yang bisa dibuat usahanya terhadap para pesaing untuk dapat bertahan di sektor/ industri bersangkutan, perlu penilaian terhadap seberapa tingkat kejenuhan pasar atas produk yang di tawarkan. Dengan menilai kemungkinan-kemungkinan tersebut kebijakan manajerial mengarah pada kesempatan-kesempatan untuk bermitra usaha dengan calon-calon partner. Lewat analisis kelompok industri tersebut bisa pula menilai secara umum tentang kemampuan atau peranan dari calon mitra usaha.

1.3.4 Untuk pertimbangan badan tertentu berkaitan dengan antisipasi kinerja perusahaan.
             Bank-bank atau institusi investasi/ permodalan memerlukan data umum dengan menggunakan data statistik kelompok industri guna mengevaluasi terhadap calon nasabah dalam rangka pemberian kredit/ investasi. Selain itu, agar rencana perluasan kegiatan/ usaha dapat dipertanggungjawabkan, maka pemekaran investasi/ kredit oleh pihak perbankan dapat dinilai seberapa besar peranannya dalam industri bersangkutan.Penilaian terhadap prospek produksi baru ataupun perluasannya sangat memerlukan data statistik yang sistematis dan menurut kelompok industri. Dari pengelompokan bisnis/ usaha menurut jenis industri dapat dinilai seberapa besar peranan kegiatan usaha kecil atau menengah dalam sektor sejenisnya dan terhadap industri secara nasional. Sekaligus akan diperoleh gambaran jenis-jenis produk yang dimungkinkan bagi UKM untuk “entry” dalam pasarnya.

1.4  Pembinaan UMKM
          Kebijaksanaan pemerintah dalam pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam jangka panjang bertujuan untuk meningkatkan potensi dan partisipasi aktif UMKM dalam proses pembangunan nasional, khususnya dalam kegiatan ekonomi dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.Sedangkan dan pembinaan usaha kecil adalah meningkatnya jumlah pengusaha menengah dan terwujudnya usaha yang makin tangguh dan mandiri. Sehingga pelaku ekonomi tersebut dapat berperan dalam perekonomian nasional, meningkatnya daya saing pengusaha nasional di pasar dunia, serta seimbangnya persebaran investasi antarsektor dan antargolongan.
           Bagian dari tulisan ini akan dimulai dengan mengajukan sebuah pertanyaan menarik, yakni: bagaimana caranya melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap UMKM dalam konteks pasar bebas dan terbuka? Jika diteliti lebih rinci ternyata UMKM itu tidak homogen.Pandangan umum bahwaUMKM itu memiliki sifat dan jiwa entrepreneurship (kewiraswastaan) adalah kurang tepat. Ada subkelompok UMKM yang memiliki sifat entrepreneurship, tetapi ada pula yang tidak menunjukkan sifat tersebut. Dengan menggunakan kriteria entrepreneurship, maka kita dapat membagi UMKM dalam empat bagian, yakni sebagai berikut:
1.Livelihood Activities: UMKM yang masuk kategori ini pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Para pelaku dikelompok ini tidak memiliki jiwa entrepreneurship. Kelompok ini disebut sebagai sektor informal. Di indonesia jumlah UMKM kategori ini adalah yang terbesar.
2.Micro enterprise: UMKM ini lebih bersifat “artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat entrepreneurship (kewiraswastaan). Jumlah UMKM ini di Indonesia ini juga relatif besar.
3.Small Dynamic Enterprises: UMKM ini yang sering memiliki jiwa entrepreneurship. Banyak pengusaha skala menengah dan besar yang tadinya berasal dari kategori ini.Kalau dibina dengan baik maka sebagian dari UMKM kategori ini akan masuk ke kategori empat.Jumlah kelompok UKM ini jauh lebih kecil dari jumlah UMKM yang masuk kategori satu dan dua. Kelompok UKM ini sudah bisa menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4.Fast Moving Enterprises: ini adalah UKM tulen yang memiliki jiwa entrepreneurship yang sejati. Dari kelompok ini kemudian akan muncul usaha skala menengah dan besar. Kelompok ini jumlahnya juga jauh lebih sedikit dari UKM kategori satu dan dua.

         Dilihat dari pembinaan yang efektif maka sebaiknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada UMKM kategori tiga dan empat. Kelompok ini juga dapat menyerap materi pelatihan. Tujuan pembinaan terhadap UKM kategori tiga dan empat adalah untuk mengembangkan mereka menjadi usaha skala menengah. Secara konseptual penulis mengganggap ada dua faktor kunci yang bersifat internal yang harus diperhatikan dalam proses pembinaan UKM. Pertama, sumber daya manusia (SDM), kemampuan untuk meningkatkan kualitas SDM, baik atas upaya sendiri atau ajakan pihak luar. Selain itu, dalam SDM juga penting untuk memerhatikan etos kerja dan mempertajam naluri bisnis. Kedua, manajemen, pengertian manajemen dalam praktik bisnis meliputi tiga aspek, yakni berpikir, bertindak, dan pengawasan.
         
        Jadi dalam pengawasan pembinaan UKM langkah awal dapat dimulai dengan proses untuk meningkatkan “kemampuan manajemen” (capabilitiy to manage), termasuk manajemen pemasaran dan keuangan serta personalia; dan langkah berikutnya meningkatkan “kesanggupan operasional” (capacty to execute); dan langkah selanjutnya yang penulis anggap paling penting adalah menguasai “seni pengendalian bisnis” (the art of  controlling business). Namun, untuk masuk ke dunia internasional dalam proses pembinaan UKM perlu ditambahkan faktor kunci ketiga, yakni TOT (transfer of technology). Perlu diingat bahwa dalam TOT ada dua hal yang anggap penting, yakni “kemampuan” untuk menerima dan menguasai ahli teknologi (adaptation process) dan setelah itu dilanjutkan dengan “kemampuan melakukan inovasi”. Untuk melaksanakan inovasi maka perusahaan perlu memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi (adaptation and diffusion process) dan memiliki daya pengembangan inovasi.
       
        Dalam konteks alih teknologi internasional perlu di perhatikan proses yang disebut dengan: 3-A (adapt-adopt-advance). Sering kali dalam kegiatan investasi yang disertai dengan komponen alih teknologi, si penerima teknologi hanya mampu sampai tingkat penguasaan teknologi (proses adaptasi) dan tidak mampu mengembangkan inovasi (process adopt dan advance). Akibatnya, teknologi yang telah dimiliki lambat laun akan kadaluwarsa yang dilihat secara bisnis tidak akan menghasilkan nilai tambah lagi. Taiwan dengan teknologi komputer Acer-nya dapat dipakai sebagai tambahan pelajaran bagaimana setelah proses alih teknologi komputer-dalam bentuk kegiatan asembling- mampu dikembangkan proses inovasi yang berhasil.
            Kalau ketiga faktor kunci  tersebut dikuasai dengan baik maka untuk mendorong UKM”go international”dapat dipilih melalui dua jalur bisnis utama,yakni “perdagangan”dan atau”investasi”.Untuk memungkinkan UKM memanfaatkan peluang pasar maka perlu dibantu oleh kebijaksanaan perdagangan dan investasi yang kondusif(berlandaskan ketentuan World Trade Organization = WTO), kelembagaan pembantu (milik pemerintah dan kadin, baik berupa bank maupun nonbank), infrastruktur, dan kestabilan politik. Salah satu fungsi kelembagaan pembantu (supporting agencies) adalah penyediaan informasi bisnis yang akurat dan berkesinambungan. Contoh sukses adalah peranan JETRO (Jepang) dan KOTRA (Korea selatan) serta EXPORT ACESS (Australia) dalam membantu UKM “go Internasional” (melakukan perdagangan internasional = ekspor). Untuk Indonesia peranan BPEN sangatlah strategis untuk membantu dan mendorong kegiatan ekspor bagi UKM.
            Di bawah ini akan disajikan tiga model pembinaan UKM. Pertama, model APEC (1995). Kedua, adalah UNDP (1997). Ketiga, model Singapura (1993).

Tiga model tersebut adalah sebagai berikut.
1.        Di lingkungan APEC, para menteri yang membidangi UKM, dalam pertemuan mereka pada tahun 1995, telah mengidentifikasi lima pokok penting dalam proses pembinaan dan pengembangan UKM, yakni: SDM, keuangan,teknologi dan teknologi sharing,akses pasar,dan akses informasi.
2.        Berikutnya adalah model UNDP,Untuk mendukung policy dan regulatory diperlukan support sevices yang terdiri atas tujuh bidang,yakni:SDM,advisory services,keuangan,akses pasar insfrastruktur,jaringan usaha dan asosiasi sektoral,dan teknologi.
3.        Model berikut adalah model singapura.Berbeda dengan kedua model tersebut di atas,model singapura menyertakan program bantuan terhadap UKM sesuai dengan tahap pengembangan UKM.Ada empat tahap yang akan dilalui UKM,yakni:start-up,growth,expansion,dan goingoveseas.Untuk tiap tahap telah didentifikasihkan paket bantuan bagi UKM.Model singapura perlu dipelajari oleh indonesia dengan maksud dipelajari sebagai”contoh”dan bukan sebagai”model”(untuk ditiru).


Dengan mempelajari ketiga model pembinaan UKM tersebut maka kita di indonesia dapat memahami mengapa indonesia sampai sekarang tidak memiliki sebuah model yang komprehensif yang diterapkan untuk jangka waktu menengah atau panjang.Program pembinaan yang sering dipakai di indonesia bersifat ad hoc.Kalau pemerintah ada uang bantuan distop.Jadi,ada kesinambungan.

1.5 Pengembangan UMKM
Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha mikro kecil-menengah (UMKM).Beberapa kesimpulan,setidak-tidaknya hipotesis telah di tarik mengenai ini.Pertama,pertumbuhan ekonomi yang sangat ceapat sebagaimana terjadi di jepang,telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil.Kedua,dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang Dunia II,sumbangan  UMKM ternyata tak bisa diabaikan(D.L.Birch,1979).

Negara-negara berkembang mulai mengubah orientasinya ketiaka melihat pengalaman di negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UMKM dalam pertumbuhan ekonomi.Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap UMKM di negara-negara industri nmaju.Di NSB,UMKM berada dalam posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar.UMKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan,walaupun begitu karena UMKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat banyak,maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan melindung UMKM.Sedangkan di negara-negara maju UMKM mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya oleh para cendekiawan(serjana-serjana)diperkenalan dan diterapkan ke NSB.

Beberapa keunggulan UMKM terhadap usaha besar antara lain adalah sebagai berikut.
a.Inovasi dalam teknologi yang telah mudah terjadi dalam pengembangan produk.
b.Hubungan kemanusian yang akrab di dalam perusahaan kecil.
c.Kemampuan  menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
d.Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
e.Terhadap dinamisme manajerial dan paranan kewirausahaan.

Dari keunggulan-unggulan tersebut yang menonjol adalah adanya kemampuan penyerapan tenaga kerja.Contohnya adalah di USA pada tahun 1981-1982 sebagai akibat resesi telah diputuskan hubungan kerjanya sebanyak 1.664.000 orang, pada saat yang bersamaan UKM yang per unitnya terdiri atas jumlah pekerja 1 sampai dengan 500 orang, telah menciptakan kesempatan kerja baru bagi 2.650.000 orang. UKM memang mempunyai fleksibilitas yang lebih besar dari pada USB (unit skala besar), antara lain karena dalam USB pengambilan keputusan dan inovasi pada umumnya terhambat oleh birokrasi dan kaku. Bagi orang-orang yang kreatif dan inovatif, hal demikian kurang menarik dan terdapat kecenderungan mendirikan usaha sendiri; berwiraswasta biasanya dimulai dengan usaha-usaha skala kecil dan dapat berpotensi untuk berkembang.
        Peranan usaha mikro kecil-menengah (UMKM) sangat penting di semua negara, karena jumlah UMKM merupakan jumlah terbesar dari kegiatan usaha suatu negara. Tujuan ekonomi yang ingin di capai adalah antara lain menciptakan kesempatan kerja, distribusi pendapatan yang merata, menciptakan efisiensi, memantapkan stabilitas harga, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
         Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) di antara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan, baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar, di mana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UMKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidakberdayaan ekonomi seperti ini kekuatan ekonomi, seperti usaha besar, akan menguasai UMKM, baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana produksi.
        Hal ini menyebabkan usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolis dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi, merupakan wadah kegiatan usaha bersama bagi para produsen dan konsuman. Koperasi diharapkan berperan dalam meningkatkan posisi tawar dan efisiensi ekonomi rakyat, sekaligus turut memperbaiki kondisi persingan usaha di pasar melalui dampak eksternalitas positif yang di timbulkannya.
         Pemberdayaan UMKM dan koperasi dilaksanakan dengan arah kebijakan sebagai berikut.
1.                                Mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, dan peningkatan daya saling; sedangkan pengembangan usaha mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
2.                                Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) untuk tiga al di bawah ini.
·                                   Memperluas akses kepada sumber permodalan, khususnya perbankan.
·                                   Memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur perizinan.
·                                   Memperluas dan meningkatkan kualitas lembaga pendukung yang menjalankan fungsi intermediasi sebagai penyedia jasa pengembangan usaha teknologi, manajemen, pemasaran dan informasi.
                            3. Memperluas basis dan kesempatan usaha dan 
                                menumbuhkan wirausaha baru yang unggul untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor, dan menciptakan kesempatan kerja, terutama dengan empat hal berikut.
·                                   Meningkatkan perpaduan antara tenaga kerja terdidik dan terampil dengan adopsi teknologi.
·                                   Mengembangkan UMKM melalui pendekatan kluster di sektor agribisnis dan agrobisnis disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi sebagai wadah organisasi kepentingan usaha bersama untuk memperoleh efisiensi kolektif.
·                                   Mengembangkan UMKM untuk makin berperan dalam proses industrialisasi, memperkuat keterkaitan industri, mempercepat pengalihan teknologi, dan peningkatan kualitas SDM.
·                                   Mengintegrasikan pengembangan usaha dalam konteks pengembangan regional sesuai dengan karakteristik pengusaha dan potensi usaha unggulan di setiap daerah.


4.                                          Mengembangkan UMKM untuk makin berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik dan unggul bersaing dengan produk impor, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.
5.                                          Membangun koperasi yang diarahkan dan diutamakan pada usaha untuk tiga aktivitas berikut.
·                                            Membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi tingkat makro dan mikro, untuk menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang menjamin perlindungan koperasi dan anggotanya dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
·                                            Meningkatkan pemahaman, kepedulian, dukungan pemangku kepentingan (stakeholders) pada koperasi.
·                                            Meningkatkan kemandirian gerakan koperasi.


BAB II
PEMIKIRAN DASAR ORGANISASI KOPERASI


2.1         Definisi Organisasi Koperasi
Apakah yang dimaksud dengan koperasi Jawabanya adalah berbeda-beda dan menimbulkan diskusi yang tidak terlepas dari pengaruh ideologi tertentu. Koperasi berasal dari kata cooperation yang artinya kerja sama. Pengertian yang dipengaruhi ideologi suatu negara misalnya pengertian koperasi di Indonesia dikemukakan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Pendekatan ilmiah yang lain mengenai definisi koperasi sebagian besar dipengaruhi oleh pandangan yang bersifat esensialis, maka pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi mengenai organisasi koperasi lebih banyak menerapkan metode yang bersifat nominalis dalam membuat definisi organisasi koperasi.

Jika unsur ideologi tersebut diabaikan, maka secara pragmatis (= esensialis) organisasi koperasi dapat didefinisikan “sebagai organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan para anggotanya melalui suatu perusahaan bersama”. Hal ini ada hubungannya dengan definisi organisasi koperasi secara nominalis yang diterima secara internasional yang digunakan oleh Konferensi Buruh Internasional (International Labor Organization = ILO, 1966): “Suatu organisasi koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, di mana para anggotanya berperan secara aktif”. Fungsi yang terpenting dari definisi tersebut adlah dapat membedakan secara jelas antara organisasi koperasi dengan organisasi yang bukan koperasi, seperti organisasi sosio ekonomis yang lain.

Jika definisi tersebut diatas ditinjau dari pola strukturalnya dan diartikan menurut pengertian nominalis, maka terdapat 4 unsur yang manunjukkan ciri khusus koperasi sebagai suatu bentuk organisasi.
1.                       Adanya sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan.
2.                       Angan-angan individual dari kelompok koperasi antara lain bertekad mewujudkan tujuannya untuk memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka melalui usaha bersama dan saling membantu (swadaya dari kelompok koperasi).
3.                       Sebagai suatu instrumen (sarana) untuk mencapai tujuan itu, yaitu melalui pembentukan suatu parusahaan.
4.                       Adanya sasaran utama dari perusahaan koperasi ini, yaitu melaksanakan kegiatan yang menunjang/memperbaiki situasi ekonomi para anggota (memperbaiki situasi ekonomi perusahaan atau rumah tangga anggota).

Disini penekanan harus diberikan pada peningkatan motivasi untuk menolong diri sendiri melalui kegiatan berkoperasi, berbeda dibanding dengan bantuan pemerintah atau bantuan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain. Swadaya memerlukan inisiatif, jika motivasi untuk menolong diri sendiri merupakan suatu ciri organisasi koperasi, maka para anggota koperasi harus dipersiapkan untuk mengembangkan inisiatif dan untuk berperan serta secara aktif dalam usaha bersama. Pengalaman membuktikan bahwa kepentingan diri sendiri merupakan motivasi yang paling tepat bagi seseorang untuk berperan serta dalam sutu organisasi koperasi.

Koperasi merupakan suatu alat yang ampuh bagi pembangunan, oleh karena koperasi merupakan suatu wadah, di mana kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung sedemikian rupa. Sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribadi para anggota menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok tersebut. Kelompok tersebut bisa terjadi jika kelompok itu secara relatif homogen dan setiap anggotanya mampu memberikan kontribusi yang nyata.

Koperasi merupakan organisasi yang otonom, yang dimiliki para anggota dalam peranannya sebagai pelanggan dari perusahaan koperasi. Butir (3) dan butir (4) tersebut diatas harus diterapkan dalam arti luas, karena perusahaan koperasi melakukan usahanya dengan anggota dan memperoleh dukungan dari lembaga yang secara tidak langsung berkepentingan pada pelayanan, tetapi juga pada keberhasilan perkembangan dari koperasi itu. Jadi, koperasi merupakan organisasi otonom dalam suatu lingkungan sosio ekonomis dan dalam sistem ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan kelompok orang untuk merumuskan tujuan individu dan kelompok secara otonom dan menetapkan tujuan itu melalui aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara kooperatif.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian di dalam pasal 3 dikemukakan mengenai pengertian koperasi, yaitu: Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pasal 4. Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
  1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
  2. Alat pendemokrasian ekonomi sosial,
  3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia,
  4. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Pasal 5. Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong.
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Bab 1
Pasal 1 ayat 1: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

2.2         Landasan dan Asas Organisasi Koperasi
Landasan organisasi koperasi merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peranan, dan kedudukan organisasi koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa organisasi koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut.

Landasan Idill
        Sesuai dengan Bab II Undang-Undang No.25, landasan idiil organisasi koperasi Indonesia adalah Pancasila.Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia, masing-masing sila menjadi pedoman yang mengarahkan semua tindakan dan kegiatan organisasi koperasi.
Landasan Struktural
         Undang-Undang Dasar 1945 khusus-nya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan koperasi dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasioanal dan sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
          Koperasi merupakan badan usaha yang memerlukan organisasi sebagai sarana mengelola perusahaan koperasi sebagai sesuatu alat untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan dan menunjang kepentingan para anggota dalam perusahaan atau rumah tangganya masing-masing.Fungsi yang penting dari kelompok koperasi adalah menetapkan tujuan-tujuan organisasi koperasi dan tugas-tugas konkret yang harus dilaksanakan oleh perusahaan koperasi dan mengawasi serta mengevaluasi prestasinya.Setiap anggota berkepentingan untuk berpartisipasi dalam diskusi-diskusi perkumpulan (kelompok)tersebut dan dalam keputusan-keputusannya untuk memasukkan tujuan-tujuan yang disepakati bersama sebagai sesuatu sistem dari kelompok koperasi.

Fungsi solidaritas atau loyalitas para anggota kelompok koperasi penting,terutama dalam rangka perintasan dan pembentukan organisasi-organisasi swadaya koperasi.

Fungsi solidaritas adalah meliput:
-tanggungan bersama kelompok koperasi
-fungsi perlindungan dari kelompok koperasi terhadap sanksi-sanksi lingkungan terhadap masing-masing anggota,di mana perusahaan koperasi bermaksud memasuki suatu pasar yang monopolistik atau oligopolistis.

Kelompok koperasi yang kecil
   Perintasan dan pengembangan koperasi melaui kegiatan-kegiatan swadaya kebanyakan dilakukan oleh perorang,yang telah membentuk kelompok yang relatif kecil,tetapi bersatu dan bersifat homogen.Kebaikan-kebaikan dari kelompok –kelompok ini berkenaan dengan partisipasi yang efektif dari para anggota adalah:
-          Adanya sistem-sistem kontribusi insentif,
-          Adanya pengaturan untuk menangani sendiri (self regulation) konflik-konflikyang tumbuhdi antara anggota,
-          Adanya kemungkinan untuk meningkatkan motivasi dan kompetensi para anggota dalam kegiatannya pada koperasi maupun pada perusahaannya masing-masing.

Kelompok koperasi kecil melaksanakan kegiatan sederhana secara terbatas, mungkin akan dapat melaksanakan secara bersama-sama kegiatan koperasi atau mengatur secara informal pelaksanaan dari tugas yang berkaitan dengan koperasi.
Kelompok Koperasi yang Besar
          Hubungan antara para anggota perorangan lebih bersifat impersonal. Keikutsertaan masing-masing anggota perorangan dalam manfaat dan kontribusinya terhadap perorangan dan peningkatan potensi pelayanan (promotional potential) menjadi berkurang. Akibatnya anggota akan berusaha mendapatkan sebesar-besarnya manfaat dan mengurangi kontribusinya terhadap peningkatan potensi pelayanan yang hendak dicapai oleh perusahaan koperasi, yaitu dengan mengambil posisi sebagai penumpang gelap. Untuk menghindari hal tersebut, maka perlu diatur/ dirumuskan dan diawasi secara ketat sistem kontribusi/ insensif dan pengaturan distribusi dari peningkatan petensi pelayanan, akibatnya biaya pengawasan menjadi bertambah besar.
          Kelompok koperasi besar (modern) yang mengelola perusahaan koperasi dengan berbagai tingkat ukuran dan kerumitan dari fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi pelaksanaan dan pengawasan dilimpahkan kepada para anggota (terpilih). Berbagai kegiatan usaha dilaksanakan meliputi kegiatan di bidang produksi, konsumsi, distribusi,dan usaha jasa, antara lain simpan-pinjam, angkutan, dan asuransi.Undang-Undang dan Anggaran Dasar Koperasi menetepkan fungsi dan tugas itu kepada alat perlengkapan organisasi yang dibentuk khusus, misalnya di Indonesia, alat tersebut adalah: Rapat Anggota,Pengurus,Pengawas,dan Manajemen.

2.4  Prinsip Identitas Koperasi
          Untuk menghindari salah pengertian mengenai organisasi koperasi, maka perlu dikemukakan kriteria identifikasi koperasi yang merupakan prinsip identitas di mana pemilik dan pemakai jasa unit usaha terdiri atas orang yang sama. Prinsip tersebut dapat membedakan organisasi koperasi dengan organisasi usaha lainnya.Kriteria tersebut sangat penting, karena dapat diharapkan para anggota dapat mencapai pemenuhan dan kebutuhan minatnya dengan lebih baik. Pelaku ekonomi (economic agents) yang pada saat bersamaan bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan (pemasok, karyawan, tergantung pada koperasinya), disebut anggota masyarakat koperasi (cooperators). Karakteristik tersebut dinamakan prinsip identitas.
         Unsur swadaya dalam kegiatan koperasi atas induvidualisme yang positif dan pengakuan terhadap prinsip identitas antara pemilik dan pelanggan / rekanan dalam koperasi, merupakan sasaran dari kritik dan usaha perubahan selama beberapa tahun terakhir, terutama di negara yang sedang berkembang yang mengikuti pola pengembangan koperasi yang sosialistis.Perubahan itu, sebagaimana telah tercantum pula dalam beberapa undang-undang perkoperasian, secara praktis memperlihatkan  adanya modifikasi terhadap konsepsi dasar koperasi.

                       
                                     Langganan
                                     Konsumen awam                  Hasil koperasi
                                                                              (Effect of Cooperation)
      Pemilik =                                
                                     Penyuplai Karyawan
  

                                                                             

           
                                                                                  
                                                                                  PpPPPer
 
                                                   Gambar 2.2
                           Prinsip Identitas Untuk Koperasi Konsumsi
Berdasarkan konsepsi koperasi yang telah dimodofikasi tersebut, maka:
  1. Koperasi tidak saja bertujuan menunjang kepentingan ekonomi para anggotanya, melainkan harus juga termasuk pula kepentingan masyarakat umum, bangsa, kaum buruh,dan golongan ekonomi lemah;
  2. Koperasi lebih dianggap sebagai alat bagi pemerintah dari pada sebagai organisasi swasta, oleh karena itu memperoleh bantuan keuangan secara besar-besaran dari dana pemerintah melalui rencana pembangunan regional dan nasional, koperasi berada di bawah pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk mengamankan penggunaan dana tersebut.
Pembatasan terhadap prinsip swadaya dan otonomi dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan terhadap tanggung jawab sendiri para anggota atas koperasi bermaksud menjamin agar tujuan yang yang telah ditetapkan oleh pemerintah dilaksanakan dan ditaati oleh koperasi. Pembatasan terhadap otonomi para anggota dalam memilih dan memberhentikan pimpinan koperasi dilakukan karena untuk mencegah sebagian kecil dari para anggota yang kuat dan dinamis dapat menguasai organisasi dan memperoleh manfaat dari usaha koperasi untuk kepentingan atas beban para anggota yang lebih lemah.

            Perbedaan antara Koperasi dan Perusahaan Konvensional
Kekhususan dalam organisasi koperasi ialah bahwa setiap fungsi manajeman harus selalu memerhatikan manfaatnya bagi anggota koperasi selaku pemilik dan sekaligus pelanggan yang berbeda dari nonkoperasi yang tidak dipengaruhi identitas ganda dari pemiliknya. Para pemilik koperasi mengharapkan dari perusahaan koperasi menujang secara langsung melalui pengadaan baranng dan jasa yang menurut jenis, harga, serta syarar-syaratnya sesuai dengan kebutuhannya.
\Perbedaan-perbedaan antara koperasi dan perusahaan nonkoperasi diantaranya adalah seperti terlihat pada tabel berikut.
                                                             Tabel 2.1
           Perbedaan-perbedaan antara koperasi dan Perusahaan Konvensional

Koperasi
Perusahaan
Anggota
Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai
Terbuka untuk para penanam modal tertentu
Modal
Jumlahnya kecil tidak merupakan halangan bagi para anggota. Pemasukan modal sebanding dengan pemanfaatnya atas pelayanan koperasi.
Penanam modal diperoleh dari pembelian saham yang ditawarkan dengan harga pasar. Menambah jumlah anggota sebanyak jumlah penanam modal sesuai yang diperlukan
Pemilik
Pemakai adalah pemilik
Penanam modal adalah pemilik

Berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama
Penanam modal sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh tiap-tiap penanam modal
Manfaat
Anggota memperoleh manfaat sebanding atas jasa yang diberikan baginya oleh koperasi. Tingkat bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas.
Penanam modal memperoleh bagian laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkannya sebanding dengan modal yang ditanamkannya.

      Persamaan koperasi dengan perusahaan (badan usaha) lainnya ialah yang ada hubungannya sebagai kegiatan usaha yang otonom, yang harus bertahan secara berhasil dalam persaingan pasar dan dalam usahanya menciptakan “efisien ekonomis” dan “kemampuan hidup keuangan”.



BAB III
SEJARAH ORGANISASI KOPERASI
  3.1 Lembaga Historis dan Bentuk Kerja Sama Tradisional
                 Koperasi terdapat hampir di semua negara industri dan negara berkembang.Dapat dibedakan organisasi koperasi modern dan bentuk kerja sama tradisional atau lembaga koperasi historis. Koperasi historis adalah lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antara individu, dan pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Indusrtri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Lembaga ini sering disebut “Koperasi Praindustri”.
                 Kriteria koperasi historis melalui pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikan dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki sruktur koperasi, di mana hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka. Di Eropa misalnya, sistem pemilikan tanah pada suku Jerman adalah merupakan suatu sistem agraria yang kooperatif, berbeda dengan pemilikan tanah yang feodalis. Seperti gilda-gilda para pengrajin dan yang berhubungan dengan penggunaan hutan, waduk, dan sebagainya pada hakikatnya merupakan koperasi.
                Di negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha saling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasinya dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional, contoh:gotong royong di Indonesia. Walaupun lembaga koperasi historis secara analis berbeda dengan koperasi modern, tetapi koperasi historis dalam bentuk swadaya dan kerja sama tradisional merupakan keadaan yang menguntungkan bagi prakarsadan penyebaran organisasi koperasi modern.

3.2 Sejarah dan Penyebaran Organisasi Koperasi
                 Sebelum terjadinya revolusi di Eropa (awal abad 18), keadaan perekonomian lebih mendekati kondisi pasar persaingan sempurna. Kondisi tersebut ditandai dengan adanya kebebasan dan kemampuan orang/pengusaha untuk masuk atau keluar dari industri (pasar). Perusahaan merupakan usaha kecil-menengah dalam perekonomian, maka tingkat harga cenderung sama dengan biaya produksi, sehingga keuntungan yang diperoleh merupakan keuntungan normal. Keuntungan normal adalah keuntungan yang hanya cukup untuk menutup biaya yang dikeluarkan untuk upah tenaga kerja, sewa tanah, material dan gaji pengusaha. Dalam kondisi ini para pengusaha tidak bisa menentukan harga, mereka hanya sebagai pengambil harga (price taker). Tinggi rendahnya harga di tentukan oleh mekanisme pasar, sehingga keuntungan yang diperoleh hanya ala kadarnya. Hal tersebut memungkinkan tercapainya kesejahteraan masyarakat, karena konsumen menikmati harga yang rendah, sedangkan pemilik faktor produksi dibayar dengan tingkat harga yang memadai.
                  Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations mengemukakan bahwa manusia diberikan kebebasan penuh untuk melakukan kegiatan usaha, dengan demikian maka kesejahteraan masyarakat akan bisa tercapai. Kegiatan usaha individu membawa keadaan yang wajar seperti apa yang dikehendaki Tuhan. Dalam hal ini akan ada “tangan gaib” (the invisible hand) yang akan selalu membimbing perekonomian ke arah keseimbangan (equilibrium).
                      Penemuan mesin-mesin baru merupakan revolusi industri di Eropa (Pertengahan abad 19) yang menyebabkan timbulnya pasar monopoli dalam perekonomian. Pasar monopoli adalah keadaan pasar yang hanya ada satu penjual yang menjual barang tertentu, terdapat hambatan masuk bagi penjual lain. Hambatan itu berupa modal, teknologi, dan kemampuan penggunaannya. Revolusi industri tersebut cenderung mengutamakan pemilik modal (kapitalis) yang bersifat individualistis. Tujuan utama dari kaum kapitalis adalah keuntungan yang maksimum (profit maximization) dari penggunaan faktor produksi yang dimilikinya (tanah, modal, tenaga kerja, dan skill).
                     Penjual tersebut (monopolis) dapat menentukan harga (price setter) dalam usahanya untuk mencapai keuntungan sebesarnya. Dalam kondisi pasar monopoli, pengusaha akan menetapkan harga yang cukup tinggi dan membayar faktor produksi dengan harga rendah serta menggunakan sumber daya secara tidak efisien. Hal ini akan merugikan konsumen, membayar produk yang dikonsumsinya dengan harga yang tinggi, juga menindas para buruh/tenaga kerja dengan upah yang rendah.
                     Keadaan tersebut menyebabkan kaum buruh/masyarakat menjadi resah dan Adam Smith “mengoreksi” konsep laissez faire-nya (kebebasan individu untuk berusaha) dengan menyerukan agar pengusaha menahan sifat serakahnya dan dia menciptakan serikat buruh untuk menghadapi kapitalis. Dia menyatakan bahwa manusia mempunyai sifat individualistis dan juga mempunyai kecenderungan untuk melakukan kerja sama.
                   Usaha mendirikan koperasi modern telah dilakukan pada pertengahan abad 19, para pelopor koperasi berhasil mengembangkan berbagai konsepsi mengenai struktur organisasi koperasi yang nyata cukup sesuai dengan kebutuhan tertentu, dengan kemungkinan pengembangan kegiatan tertentu, dan dengan lingkungan ekonomis tertentu, sosial budaya para pekerja, para pengrajin, para petani kecil di negara Eropa. Para pelopor koperasi yang mengembangkan konsepsi tersebut adalah pelopor dari Rochdale, H.Schultze Delitsch dan FW Raiffeissen.
Pelopor koperasi dalam mengembangkan konsepsinya didasarkan pada pemikiran yang dihasilkan pada awal abad 18, sebagai kritik terhadap fenomena “kapitalisme awal” di Eropa, yaitu konsepsi mengenai pengembangan koperasi yang harus menunjang kepentingan para anggota secara efisien dan selanjutnya menjadi dasar bagi penyusunan suatu tata ekonomi nasional dan masyarakat yang lebih baik atau ideal.
                        Konsepsi tersebut dihasilkan dan disebarluaskan oleh wakil dari aliran “Sosialisme Utopia” antara lain sebagai berikut.
1. Charles Fourier (1772-1837) di Prancis, yang menyatakan bahwa sistem kapitalis merugikan orang lain/masyarakat, maka harus ada sistem yang lebih baik.
2. Murid-murid Henri St.Simon (ajaran sosialisme Kristiani).
3. William King (1827) adalah seorang dokter dari Inggris membantu para buruh dengan memberikan toko, sebagai tempat membeli bahan kebutuhan dengan harga murah.
4. Philippe J.B.Bucker (1796-1865), Robert Owen (1771-1858) di Inggris, mengemukakan ajarannya sebagai berikut.
      - Pemberian pelayanan optimal kepada para anggota dan menghapus keuntungan perorangan.
      - Bentuk perkumpulan sukarela agar hasil produksi bisa dinikmati masyarakat sendiri.
      - Pemilikan alat produksi secara bersama-sama dan keuntungan dibagi bersama.
      - Peningkatan budi pekerti dan kebahagiaan bagi umat manusia.
5. Louis Blanc (1811-1882) di Prancis mengusulkan: buruh digaji secara wajar dan mendapat bagian dari keuntungan. Cara ini akan mendorong para buruh bekerja efisien dan dapat bersaing dengan perusahaan lain.


Pelopor-pelopor dari Rochdale
                  Pelopor koperasi dari Rochdale yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charles Howard di kota Rochdale di bagian Utara Inggris, pada tanggal 24 Oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “ Gerakan Koperasi Modern”. Mereka memikirkan dan menyusun suatu rencana yang terinci, kemudian merumuskan aturan yang berlaku bagi usaha pertokoan. Aturan yang diterapkannya itu, menjadi prinsip koperasi yang dipakai kemudian hari.
                Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip koperasinya sebagai berikut.
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis (satu anggota, atau suara).
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4.Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi (Patronage refund).
5. Barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan (netral) berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang yang dijual adalah barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.

                     Prinsip tersebut menjadi petunjuk yang berguna bagi pembentukan koperasi konsumen, tetapi prinsip itu harus disesuaikan, diubah, atau sebagian tidak bisa diterapkan.
Misalkan pada hal-hal berikut.
1. Koperasi konsunsi harus bertahan dalam persaingan dalam perekonomian dinegara industri yang maju.
2. Jenis koperasi yang berbeda, seperti koperasi simpan-pinjam.
3.Koperasi didirikan pada kondisi umum ekonomi dan sosial budaya yang berbeda dengan keadaan di Inggris pada pertengahan abad 19.

Schultze Delitsch
                      Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota Parlemen adalah orang pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan  konsep bagi prakarsa dan pengembangan bertahap dari koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh para pedagang kecil, dan kelompokn lain. Konsepsi ini semula berorientasi pada kebutuhan dengan perusahaan industri yang besar. Pada waktu itu usaha perkreditan yang ada kadang menetapkan suku bunga pinjaman terlampau tinggi lebih dari 500% setahun, sedangkan para pengrajin memerlukan kredit untuk investasi. Oleh karenanya Schulze mendirikan koperasi perkreditan pedesaan atas solidaritas sesama anggota, yang ikut bersama dalam suatu kumpulan koperasi.
                      Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis lain, antara lain berikut ini.
1. Koperasi asuransi untuk risiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3.  Koperasi produksi, yaitu dimana anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.

Raiffeissen
                      Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Seperti halnya Shultze, ia memulai menolong petani kecil di desanya dengan suatu organisasi yang bersifat tanpa pamrih (karitatif) dalam suatu situasi serba kekurangan yang disebabkan panen yang tidak berhasil. Namun, dia segera menyadari, bahwa bantuan yang berrrsifat karitatif, tidak dapat menjadi dasar bagi suatu penyelesaian jangka panjang atas masalah yang dihadapi oleh para petani kecil. Raiffeissen membentuk koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi itu, dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.Pada waktu itu usaha pokok pikiran dari konsepsinya adalah sebagai berikut.
1. Pembentukan koperasi kredit dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi oleh orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya: guru, pendeta, dan sebagainya.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota. 
                        Tahun 1870 Raiffeissen menyadari bila struktur pasar monopoli akan menyulitkan para petani, maka ia mengembangkan konsepsinya itu menjadi koperasi sebagai usaha yang sederhana.
                        Selain pelopor koperasi tersebut di atas, terdapat pula pelopor dari negara lain seperti dibawah ini.
-          Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
-          Abbe de Lammerais (1782-1854) di Prancis.
-          Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.
               Gagasan mengenai organisasi koperasi modern menyebar dari Eropa
Ke bagian dunia lain melalui para emigran, seperti antara lain Amerika Utara, Amerika Selatan, dan Kanada. Begitu pula di negara berkembang seperti: Omar Lutffy di Mesir dan Mohammad Hatta di Indonesia.
                          Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya, dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu, terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan khusus, dan pada situasi nyata dari kelompok orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan sosial budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “Trial and Errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi inovatif sebagai pemrakarsa dan sebagai pengusaha koperasi yang membuka jalan disebut promotor koperasi.
                             Pendekatan dalam membentuk organisasi koperasi dapat dilakukan sebagai berikut.
1. Di satu pihak, pemrakarsa bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar, yaitu dari orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
2. Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.

3.3  Gerakan Organisasi Koperasi Modern
                            Perkembangan secara bertahap dan penyebaran koperasi modern dan gerakan koperasi di Eropa sering di pengaruhi sebagai suatu “proses perkembangan yang cepat”, yang juga dipengaruhi oleh ideologi para pelakunya. Pada akhir abad 19, selama periode itu berbagai kekecewaan dan kegagalan harus dialami, dan berbagai tindakan harus diambil untuk menghindari kegagalan, untuk memperbaiki keadaannya, dan untuk perkembangan koperasi dimasa setelah itu.
                               Selama abad ke-20 koperasi “modern” terus berkembang dengan berhasil hampir disemua negara diindustri. Mereka memprakarsai dan mendirikan di negara berkembang. Karena itu, berbagai dan bermacam-macam tipe dan bentuk organisasi koperasi telah tumbuh dan berusaha hampir di seluruh negara di dunia.
1. Denmark, keistimewaan gerakan koperasi di negara ini adalah tumbuh dari bawah. Pada tahun 1870, koperasi membantu para petani sebagai anggota menggembangkan pertaniannya, sehingga gandum bisa dipasarkan di seluruh Eropa. Meningkatkan kegiatan usaha peternakan dan pengolahan (1880), berhasil menguasai dan mengekspor 90% hasil peternakan.
- Tahun 1866 berdiri koperasi konsumsi perkotaan atas prakarsa H.Sonne dan dokter P.Urich. Mengoordinasi koperasi konsumsi untuk melayani pembelian koperasi primer.
- Kerja sama koperasi produksi di pedesaan dengan produksi konsumsi dikota-kota.
- Salah satu pendorong adalah taraf pendidikan rakyat.
Dengan kemajuan koperasi, Denmark dijuluki Republik Koperasi.
2. Amerika Serikat
- Tahun 1752 cara kerja koperasi sudah diterapkan atas prakarsa Benyamin Franklin.
- Tahun 1860 mengenal prinsip Rochdale dan banyak koperasi didirikan di kalangan buruh serta penduduk kota.
- Tahun 1908 presiden Theodore Roosevelt mengangkat komisi peningkatan kehidupan di pedesaan.
- Tahun 1913 dikirim utusan ke Eropa untuk mempelajari cara kerja koperasi pertanian dan berkembang sampai sekarang.
3. Prancis, terdapat Gabungan Konsumsi Nasional Prancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consomation) dengan jumlah koperasi yang bergabung 476 buah. Jumlah anggota mencapai sekitar 3.500.000 orang dan toko yang berjumlah sekitar 10.000 buah dengan perputaran modal sebesar 4.000 miliar franc per tahun.
4. International Cooperative Alliance (ICA)
Organisasi kerja sama koperasi international pertama kali diadakan dan didirikan di London pada tahun 1895. Tahun 1958 Indonesia menjadi anggota ke 77. Tujuan ICA mempererat kerja sama, tukar menukar pengalaman, dan informasi.
Usaha-usaha yang dilakukan:
-          Mengadakan kongres berkala;
-          Tukar-menukar pengalaman;
-          Menerbitkan majalah;
-          Memajukan pendidikan koperasi di negara anggota;
-          Mengadakan penelitian dan mengumpulkan informasi/statistik;
-          Mengadakan kerja sama dengan lembaga international (PBB/ILO).
Periode 1970-1980 telah diumumkan oleh Aliansi Koperasi Internasional (ICA) sebagai “Dasawarsa Pembangunan Koperasi”, tahun 1971 dapat ditafsirkan sebagai suatu tahap bagi diskusi kritis dan kontroversial mengenai koperasi dan bagi maksud untuk mengonsolidasi, mengorganisasi, dan memperbaiki pembangunan koperasi pedesaan dan bagi penyusunan strategi yang diterapkan untuk mendorong pengembangannya.
5. Jepang. Tahun 1900 berdiri koperasi industri kerajinan meliputi pertanian dan koperasi konsumsi didasarkan prinsip Rochdale. Periode 1920-1930 koperasi mengalami pertumbuhan yang cepat, terutama koperasi pertanian. Tahun 1951 rehabilitasi dan konsolidasi koperasi pertanian:
a. koperasi pertanian; dan
b. koperasi satu jenis usaha koperasi di Jepang menggunakan sistem HAN,yaitu kelompok konsumen memesan barang pada koperasi.

3.4  Perintisan dan Perkembangan Organisasi Koperasi di Negara yang Sedang Berkembang
                           Organisasi koperasi terutama didirikan didaerah pedesaan negara berkembang. Hal ini terutama menyangkut organisasi yang didaftarkan sesuai dengan “Undang-Undang Koperasi” dari negara yang bersangkutan dan organisasi tersebut biasanya disebut koperasi modern.
                             Sejak awal pemerintah dan lembaga parastatal/yang melindungi telah memainkan peranan yang penting dalam mensponsori pengembangan koperasi modern di beberapa negara berkembang. Usaha dari lembaga inilah yang membawa perkembangan menonjol dalam jumlah koperasi pertanian dari negara Dunia Ketiga, suatu perkembangan yang terdiri atas beberapa tahap sebagai berikut.
1. Akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20 para emigran Eropa mendirikan koperasi pertanian di Agentina, Brasil Selatan, Transvaal, Rhodesia Selatan, dan India dengan unsur-unsur Raiffeissen.
2. Selama periode di antara Perang Dunia 1 dan Perang Dunia11 Pemerintah kolonial Inggris membentu organisasi koperasi modern atas dasar Pola Pengembangan Koperasi India Inggris, dianggap sebagai suatu model bagi usaha mendorong pengembangan koperasi modern yang diprakarsai oleh rakyat setempat. Di daerah di mana terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan Penguasa Kolonial merasa khawatir jika koperasi dapat tumbuh, misalnya di Indonesia dan Kenya.
3. Periode 1945-1960 Konferensi Pangan dan Pertanian Internasional tahun 1943 di V irginia (USA) menekankan pentingnya organisasi koperasi. Untuk mendorong prakarsa pertumbuhan koperasi berbagai kegiatan pemerintah dilakukan selama tahap ini. Kegiatan ini telah dilaksanakan oleh Penguasa Kolonial Inggris dan Prancis dan Afrika, pemerintah di India dan Indonesia.
4. Periode 1960-1970 dapat diamati suatu penyebaran dan pertambahan jumlah koperasi modern di banyak negara berkembang. Banyak pemerintah negara di Asia dan Amerika Selatan mulai mendorong pembentukan koperasi (dengan bantuan bilateral dan internasional) dan memanfaatkannya sebagai sarana bagi pembngunan pertanian.
5. Organisasi Internasional menekankan peranan koperasi sangat penting dalam pembangunan sosial ekonomi dan mengusulkan pemerintah negara untuk mendorong prakarsa dan pengembangan organisasi swadaya.
- Resolusi Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 1966
- Resolusi Rapat Umum PBB tahun 1968
- Dewan Sosial dan Ekonomi PBB tahun 1969
                       Koperasi berdasarkan definisinya serin dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonomi, partisipasi, dan demokratis dari rakyat yang lemah (para petani, pedagang kecil, pekerja(buruh)), dianggap mampu melaksanakan berbagai fungsi secara otomatis berhasil, seperti:
-          Menunjang usaha anggota untuk meningkatkan pendapatannya.
-          Mengamankan dan memperbaiki eksistensinya dan menawarkan berbagai kemudahan dalam bidang pendidikan dan latihan;
-          Menumbuhkan keyakinan di antara mereka keuntungan dari solidaritas;
-          Sekaligus dari koperasi diharapkan menyumbang secara intensif proses pembangunan sosial ekonomi.
            Koperasi sebagian besar diintegrasikan dalam penerapan berbagai            
Produk dan program yang dirancang agar menginduksi perubahan yang direncanakan dan memodernisasikan pertanian yang masih bersifat tradisional.
                        Presiden Bank Dunia R.Mc Namara di Nairobi tahun 1973 menyatakan bahwa kemiskinan mutlak nampaknya terpusat didaerah pedesaan Asia dan negara Bagian Selatan Sahara di Afrika. Pemerintah di negara ini sebagian besar mendorong pembentukan koperasi secara cepat dan memanfaatkan organisasi lokal ini sebagai alat pemerintah dalam penerapan berbagai kebijakan dan program pertanian dan sebagai agen untuk menginduksi perubahan sosial ekonomi yang (secara sentral) terencana dan pembangunan pertanian.
                         Struktur organisasi dan kegiatan koperasi pedesaan di negara Dunia Ketiga menunjukan adanya aneka ragam bentuk di berbagai negara. Jumlah koperasi yang terbesar adalah koperasi yang bersifat memberikan jasa pelayanan, yang diharapkan dapat menunjang usaha ekonomis para anggotanya dengan menyediakan dan menawarkan barang dan jasa melalui penyaluran sarana produksi dan barang konsumsi kredit, nasihat, pemasaran, pengolahan, dan lain-lain.
                        Koperasi produksi, koperasi produsen, atau koperasi para pekerja pekerja kurang berhasil, karena masalah khusus yang berkaitan dengan jenis koperasi ini, sampai saat ini masih belum dapat di atasi secara praktis. Sesuai dengan fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi, maka bentuk “ Koperasi Serba Usaha” lebih dominan, yang diharapkan dapat menawarkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya. Untuk meningkatkan efisiensi ekonomis koperasi primer mengadakan amalgamasi menjadi koperasi primer yang lebih besar dan beraplikasi pada organisasi koperasi tingkat skunder atau tersier yang berusaha di tingkat regional dan nasional.
                         Pemerintah negara berkembang menunjang pembentukan organisasi koperasi modern dan membentuk lembaga pemerintah khusus untuk itu (seperti departemen, direktorat, dinas khusus,dan instansi). Lembaga tersebut pendorong pengembangan koperasi, yang memperoleh dana dari negara, swasta, atau dari luar negeri untuk membelanjai kegiatan dalam menjadi organisasi (swadaya) koperasi yang berusaha secara efisien dan berorientasi kepada anggota.
                          Banyak koperasi yang didirikan dengan bantuan pemerinah atau lembaga tersebut masih berada dalam tahap awal dalam pengembangan struktural atau organisasinya, belum mampu bertahan sebagai organisasi koperasi swadaya yang otonom tanpa bantuan langsung bidang keuangan dan manajemen dari pemerintah atau lembaga atau bantuan dari luar negeri. Hal tersebut disebabkan anggota koperasi pedesaan tergolong masih sangat murni, pendidikannya rendah, dan kurang informasi.

3.5 Sejarah Koperasi di Indonesia
\                   Pada masa penjajahan diberlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untuk membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolong pegawai dan orang kecil dengan mendirikan :”Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga: rumah gadai, lumbung desa, dan bank desa.
                        Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoperasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi. Telah didirikan: “Tokoh Adil” sebagai langkah pertama pembentukan Koperasi Konsumsi.
                        Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama:”Verordening op de Cooperative Vereebiguijen” dengan Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU Kopersi di Negeri Belanda (tahun 1876) yang kemudiaan diubah tahun 1925. Kesulitannya bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.
                          Tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politisi nasional. Di zaman pendudukan Jepang (1942-1945) usaha koperasi dikoordinasikan/dipusatkan dalam badan koperasi disebut “Kumial” yang berfungsi sebagai pengumpul barang logistik untuk kepentingan perang. Tujuan Kumial tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi koperasi hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia.
                         Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.
                              Agar pengembangan koperasi benar sejalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan menjadi Jawatan terpisah. Jawatan Koperasi mengurus pembinaan dan pengembangan koperasi secara intensif dengan menyusun program dan strategi yang tepat. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, karena didukung penuh oleh masyarakat.
                              Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Kongres koperasi, munas-munas. Dan lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut. Tahun 1958: UU No.70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang cara pembentukan dan pengelolaan koperasi (seperti prinsip Rochdale). Terbit peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas yang menarik (PP dari Mendikbud) tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak berlanjut, karena partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.
                              Untuk mengatasi situasi tersebut, Pemerintah Orde Baru memberlakukan UU No.12/1967 untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat, tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan Pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UUN No.12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No.25/1992. Melalui UU No.25/1992 ada beberapa perubahan yang mendasar pada pengertian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.












BAB IV
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

4.1 Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi
                       Sesuai dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari hal-hal berikut.
-          Substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis.
-          Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka.
-          Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi.
4.2 Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
                     Sesuai dengan prinsip koperasi di mana anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa (= konsumen) koperasi, yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
                     Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut.
a. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
b. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
c. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
                       Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti sebagai berikut.
a. Memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b. Berpatisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
                         Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut.
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. Memilih atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
                             Selain kepentingan para anggota akan pelayanan koperasi yang bersifat menunjang usaha ekonominya, terdapat juga kepentingan lain yang disebut nonekonomis yang juga mendorong para anggotanya yang bergabung dalam kelompok koperasi itu. Berbagai gejala ekonomi dan koperasi sering dibuat atas dasar model homo economicus dan homo cooperativus, maka pendekatan modern semakin diperlukan pada struktur yang semakin rumit mengenai motivasi pribadi dalam rangka menjelaskan perilaku ekonomi, termasuk perilaku yang berorientasi pada koperasi. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan konsepsi mengenai motivasi dan pencapaian tujuan yang telah digunakan untuk menjelaskan mengenai perilaku kewirausahawan yang bersifat inovatif dan yang berhubungan dengan organisasi koperasi dan perintisan serta pembentukan koperasi pada khususnya.
                            Namun demikian, motif dari para individu untuk merintis dan memasuki koperasi tidak hanya terbatas pada keuntungan yang bersifat “ekonomis”, melainkan meliputi motif-motif seperti keamanan fisik dan emosional, kekuasaan, kehormatan, kedudukan sosial, dan motif lain yang lebih tinggi dan yang bersifat dermawan/luhur. Pada anggota koperasi sebagai individu dapat memiliki motivasi yang beraneka ragam dan rumit untuk merintis dan memasuki kelompok koperasi. Namun, keikutsertaannya yang memberikan manfaat dalam transaksi barang dan jasa yang efisien secara ekonomis disediakan oleh koperasi. Pengalaman yang menunjukan bahwa merupakan alasan utama mengapa para individu mengambil keputusan untuk mempertahankan hubungan bisnis yang erat dengan koperasi dan untuk memberikan konteribusinya terhadap pertumbuhan perusahaan ekonomi.

Partisipasi Anggota dalam Koperasi
     Sesuai dengan peran ganda yang ditandai oleh prinsip identitas[lihat gambar 2.2],
maka partisipasi anggota dapat dibagi sebagai berikut.
1.Dalam kedudukannya sebagai pemilik,aktif dalam dua hal di bawah ini.
    -Memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan
     Pertumbuhan perusahaan koperasinya dan melalui usaha-usaha pribadinya.
    -Mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam
   Proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya.
2.Dalam kedudukan sebagai pelanggan/pemakaian,memanfaatkan berbagai kesempatan yang bersifat menunjang kepentingan yang disediakan perusahaan koperasinya.
Insentif dan Kontribusi Anggota Koperasi
                             Pada dasarnya setiap anggota akan memperhitungkan keputusannya untuk masuk organisasi koperasi dan untuk memelihara hubungan secara aktif, jika seluruh insentif yang diperolehnya lebih besar atau sekurang-kurangnya sama besar dengan kontribusi yang harus diberikan. Sehubungan dengan itu dapat dikelompokan sebagai berikut.
1. Usaha peningkatan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi merupakan perangsang yang sangat penting bagi sebagian besar anggota untuk turut memberikan kontribusinya.
2. Kontribusi para anggota dalam pembentukan dan pertumbuhan koperasi dalam bentuk saran, keuangan, sumber daya, dan tenaga kerja akan dinilai oleh para anggota atas dasar biaya oportunitas.
3. Partisipasi dalam penepatan tujuan, dalam pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata kehidupan koperasinya dapat merupakan suatu insentif atau suatu kontribusi dalam dua hal dibawah ini.
- Jika anggota diberi kemungkinan untuk memasukkan tujuan bagi koperasi menjadi tujuan dari kelompok dan dari organisasi koperasi, maka ia anggap kesempatan partisipasi tersebut sebagai perangsang.
- Jika partisipasinya dalam rapat dan diskusi kelompok memakan waktu dan biaya, maka para anggota akan mempertimbangkan biaya oportunitasnya (kontribusi).

Kecakapan/kemampuan Anggota sehubungan dengan partisipsi efektif dalam koperasi ditinjau dari peran anggota sebagai pemilik.
-          Kesediaannya untuk bekerja sama dan kesiapannya untuk mengubah perilaku tradisional dan ikut serta dalam suatu organisasi swadaya yang inovatif dan berorientasi pada anggota.
-          Sumber daya yang tersedia padanya untuk memberi kontribusinya pada pembentukan perusahaan koperasi.
-          Tingkat pendidikannya dan informasi yang dibutuhkannya agar mampu turut serta secara aktif dalam diskusi dan keputusan yang berhubungan dengan penetapan sasaran, perumusan kebijakan, dan pengendalian atas prestasi perusahaan koperasinya.


4.3 Perangkat Organisasi Koperasi
                      Sesuai dengan karakteristiknya maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari segi subtansinya, yaitu terkait dengan sistem sosio ekonomis yang lebih menekankan pada segi kebutuhan bermasyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Abraham H.Maslow bahwa manusia mempunyai kebutuhan antara lain untuk hidup bermasyarakat, saling mengikatkan diri sesama warga, bersosialisasi. Segi yang lain adalah berorganisasi untuk pemanfaatan sumber dayanya, yang cenderung guna kepentingan kebutuhan hidup, material/ekonomis jadi ditekankan pada sistem ekonomi.
                     Dalam bab terdahulu telah diuraikan perintisan dan asal mulanya organisasi koperasi terbentuk. Dapat kita pahami adanya keperluan kuat untuk mengadakan langkah-langkah konkret dari masyarakat untuk membentuk organisasi koperasi modern, terutama diwilayah pedesaan atau di nagara berkembang. Sebelumnya apa pengertian “organisasu” atau berorganisasi itu? Pandangan klasik merumuskan: organisasi adalah struktur keterkaitan, kekuatan, tujuan, peranan, aktivitas, komunikasi, dan faktor-faktor lain yang ada dalam kerja sama orang-orang. Organisasi merupakan suatu mekanisme dari struktur yang mampu menggerakkan kerja sama secara efektif. Oleh karena itu, organisasi merupakan perangkat atau sarana utama untuk mengelola suatu usaha dalam hal ini adalah usaha koperasi.
                    Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi terdiri atas penjabaran fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa:
-          Perankat organisasi,
-          Kewenangan (authorities) dan sinkronisasinya,
-          Uraian tugas (job description) dan hubungannya antara petugas,
-          Pelaksanaan dari kebijakan (implementation) yang juga meliputi ketentuan tata cara kerja.
         Perangkat Organisasi Koperasi (lihat gambar 4.1) yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas akan diuraikan secara terinci menurut tingkat hierarki, koordinasi, dan uraian tugasnya masing-masing.
                 
               

        


Rapat Anggota
     
Pengawas
                                                   
Pengurus



                              Gambar 4.1
             Perangkat Organisasi Koperasi
                       
                           Rapat Anggota merupakan instansi tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi, menentukan antara lain arah perkembangan koperasi serta menetapkan cara menetapkan sisa hasil usaha. Dalam badan usaha nonkoperasi Rapat Anggota dapat disamakan dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Suatu hal yang unik tentang koperasi dapat dikemukakan: “Koperasi adalah suatu bisnis dari pengguna pemilik dan pengguna pengendali yang membagi keuntungannya atas dasar jasa para anggotanya”;secara spesifik dikatakan bahwa ada 3 konsep atau prinsip yang mendasari koperasi, yaitu: konsep user-owner, konsep user-control dan konsep user-benefit atau ada yang menyebutkan “anggota koperasi mempunyai”prinsip identitas”, yaitu sebagai pemilik sekaligus pelanggan. Agar pembahasan tentang organisasi menjadi realistik, maka perlu mengikuti apa yang diteentukan dalam Undang-Undang Tentang Perkoperasian (UU No.25 tahun 1992) yang khusus mengatur hal-hal berkaitan dengan organisasi koperasi sebagai berikut.
4.3.1 Rapat Anggota
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota menetapkan anggaran dasar dari koperasi, menetapkan juga kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota pengurus, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas. Selain hal-hal tersebut, menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. Pada pengesahan laporan keuangan biasanya dilanjutkan dengan menetapkan pembagian hasil usaha. Pada badan-badan koperasi yang telah berkembang maju, maka anggota juga membahas penggabungan, peleburan, pembagian yang dimungkinkan untuk rencana pengembangannya.
2. Cara penyelenggaraan Rapat Anggota
Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi secara berimbang.
3. Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari Pengurus mengenai pengelolaan koperasi; rapat tersebut diadakan paling sedikit sekali dalam I (satu) tahun. Dalam rapat tersebut dibahas tentang anggaran belanja, kebijakan yang perlu dan khusus tentang pengesahan dimaksud, perlu diselenggarakan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku ditutup.
4. Rapat Anggota Luar Biasa.Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud di atas maka Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam Anggaran Dasar.
                              Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
4.3.2 Pengurus
                              Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian dan dengan masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengurus diberi wewenang untuk menyeenggarakan Rapat Anggota.
(1) Pengurus bertugas:
       Mengelola koperasi dan kegiatan usahanya; mengajukan rancangan rencana kerja


4.4  manajemen koperasi
menurut the contemporer busines dictinary, management mempunyai dua nama, yaitu : pertama, proses perencanaan, pengorganisasian,pelaksanaan an pengawasn perusahaan mencapai sasarn tertentu:kedua, para pemimpin perusahaan. Dalam buku ini digunkan istilah managment menurut pengertian yang diatas
fungsi – fungsi manajemen koperasi
pada hakikatnya manajmen dapat disimpulkan sebagai suatu rangkain tindakan sistematik untuk mengnedalikan dan memanfaatkan sagla faktor sumber daya untuk mencapai sautu tujuan tertentu. Maka ada unsur uama yang terdapat dalam pengertian manajmen yaitu unsur pengendalian dan unsur pemanfaatan
4.5  manajer perusahaan koperasi
pada koperasi modern, fungsi yang harus dilaksankan olh perusahaan koperasi dilakukan oleh orang –orang (sebagai nanggoa atau bukan anggota) yang diperkerjkan oleh koperasi yang diserahi tanggun jawab untuk melaksankan berbagai tugas disebut manajer koperasi
4.6  kewirausahaan
dalam bab terdahlu teah dibahas tentang wirausaha yang sangat diperlukan dalam mengurus dan mengmebngakan suatu usaha, baik berbadan hukum perseorangan maupun bagi usaha.
4.7  pembentukan koperasi dan pembubaran koperasi
koperasi primer dibentuk oleh sekurang –kurangnya 20 puluh orang, sedangkan koperasi sekunder  sekurang 3 koperasi. Pembentukan koperasi sebgaimana dimaksud di atas dilakukan dengan akat pendirian yang memuat anggaran dasar.
4.8  jenis – jenis organisasi koperasi
koperasi dalam arti sosio ekonomis dan koperasi dalam arti hukum
1.      koperasi dalam arti sosio ekonomi, mempunyai ciri – ciri sebagai berikut;tidak terdaftar menurut uuud koperasi , tetapi menurut uud modern
2.      koperasi dalam arti hukum yaitu organisasi koperasi yang terdaftar menurut ketentuan uud koperasi dari suatu negara.
BAB V
PERMODALAN KOPERASI
5.1  Latar Belakang
Setiap kegiatan usaha yang mengharapkan akan berkembang dan maju, selalu memerlukan dana untuk membiayai keperluan operasional dan investasi. Dana tersebbut diperoleh dari pemasukan pemilik usha dan sumber –sumber lain,seperti pinjaman pihak ketiga, bank-bank. Bagi koperasi sangat beebda keaadaanyanya
5.2 perencanaan kebutuhan modal
Semakin berkembangnya kegiatan usaha koperasi dewasa ini dan semakain besarnya dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan usaha koperasi , baik yang bersal dari dana intern (modal sendiri) maupun modal ekstern , maka semakin berrat pula taanggung jawab manajmen. Pengendalian pernggunaan dana dan pengawasannyaakan berjala baik baik apbaila telah menerapkan sistem perencanaan anggaran yangsesaui dan memadai.
Macam anggaran belanja koeparasi dan anggran  keuangan
 Yaitu :
  1.  anggaran belanja koperasi adalah suatu perencanaan dalam bentuk uang atas kegiatan  yang akan dilaksanakan pada waktu yang akan daatng dan digambarkan dalam bentuk angka suatu peride tertentu.
  2. Anggaran keuangan adalah pendapatn koperasi jika diolahat dari keluar masukna uang bisa anggran keuangan.

 5.3 Sumber Permodalan
 Koperasi mempunyai prinsip Member Based Oriented Activity, bukan Capital Based Oriented Activity, sehingga pembentukan modal sendiri (Equity) tergantung pada besarnya simpanan – simpanan para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut. Modal koperasi tidak dibentuk dari penyertaan modal dari luar atau dari bukan anggota, maka tumbuhnya sangat lambat. Hal ini disebabkan karena : pertama, penyertaan modal anggota dalam koperasi bukan merupakan “sumber” bagi pembagian keuntungan, seperti halnya pada Perseroan Terbatas (PT), kondisi demikian tidak memberi manfaat bagi calon investor yang ingin menanam modalnya; kedua, sesuai prinsip lainnya dari koperasi dimana para anggota terbatas bebas untuk keluar masuk organisasi tersebut, maka mundurnya anggota dari koperasi akan menjadikan modal koperasi berkurang, setidaknya akan terjadi ketidakstabilan (Instability) dalam permodalan sendiri.

Menurut UU No. 25/1992 modal koperasi terdiri atas :
1.     Modal Sendiri, adalah modal yang menanggung risiko atau disebutequity yang berasal dari simpanan – simpanan berikut :
a.   Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b.   Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
c.  Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutup modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2.     Modal Pinjaman, adalah modal yang berasal dari para anggota sendiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga – lembaga keuangan atau bank.
3.     Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi.

Kredit yang berasal dari bank, himpunan anggota dan masyarakat harus dikelola secara baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus pula memenuhi beberapa kriteria yang lazim digunakan dunia perbankan, yaitu 4P :
1.  Personality : Bank mencari data tentang kepribadian pihak pimpinan koperasi atau wirausaha koperasi untuk dinilai apakah bisa diberi kepercayaan  mengurus koperasi dan tidak akan menyimpang penggunaan dana tersebut.
2.  Purpose : Bank memperdalam pengetahuan tentang tujuan penggunaan kredit tersebut dan untuk jenis usaha apa, serta sesuai atau tidak dengan tugas bank sendiri dalam pemberian kredit.
3.  Prospect : Dengan mempelajari laporan koperasi masa lalu dan memprediksi masa depan bank ingin meneliti apakah koperasi bisa berkembang dengan menggunakan kredit tersebut, terutama menghadapi persaingan pasar.
4.  Payment : Dari perhitungan – perhitungan realisasi masa lalu serta budget masa mendatang serta kepercayaan terhadap management koperasi, bank ingin mempunyai gambaran apakah koperasi nanti mampu mengangsur kembali uangnya sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

Selain formula 4P ada pula yang biasa digunakan dunia bank dalam menilai calon peminjam, yaitu 5C yang terdiri atas
1.  Character  : pendapatan pribadi wirausahawan
2.  Capacity    : kemampuan koperasi untuk mengatasi persaingan dalam bisnisnya
3. Capital   : besarnya modal yng dimiliki dan yang akan diperlukan serta bagaimana menempatkan dana dalam mengembangkan koperasi
4.  Collateral  : apa jaminan fisik dan non fisik atas pinjaman tersebut
5. Condition  : kondisi perekonomian atau aspek lain yang bisa memengaruhi usaha koperasi yang diperhitungkan, agar koperasi dapat memanfaatkan pinjaman dengan baik.

5.4 pendapatn koperasi
Dalam kedudukannya sebagai pemilik, anggota koperasi memberikan kontribusi modal kepada koperasi, yang sistemnya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Sedangkan dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa koperasi, maka anggota koperasi memanfaatkan pelayanan – pelayanan koperasi yang sengaja diselenggarakan untuk mereka. Adapun jasa pelayanan koperasi diantaranya adalah memasarkan atau menjual produk – produk yang dihasilkan oleh para anggota ke pasar konsumen. Dengan harga jual koperasi ke konsumen misalnya sebaesar Rp.300.00 koperasi membayar kepada anggota produsen sebesar Rp.200.00 berarti ada selisih harga (yang diambil koperasi) sebesar Rp. 100.00. Uang sebesar Rpp. 100.00 tersebut diperolehkoperasi dengan cara mengurangkan harga penjualan barang terhadap penjualan barang terhadap harga tembusannya kapada anggota, dipergunakan oleh koperasi untuk memenuhi segala kebutuhan biaya dalam rangka menjalankan tugas – tugas yang dibebankan oleeh anggota kepadanya.
Menurut pasal 45 ayat 1, uang selisih dari laba operasi dari setiap unit barang yang diterima koperasi dari anggota tersebut, dibukukan oleh koperasi sebagai  pendapatan koperasi. Sebagai pembanding, bila perusahaan non koperasi selisih harga tersebut disebut margin harga atau mark – up. Kewajiban anggota pemilik koperasi, bukan saja harus memodali koperasi, tetapi juga harus memberikan kontribusi dalam keseluruhan biaya operasional koperasi. Biaya – biaya operasional tersebut adalah biaya umum (overhead) untuk rapat anggota, pengurus, rapat – rapat, tata usaha dan sebagainya dan biaya – biaya tetap lainnya serta biaya variabel.
Keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat kluas dan juga bersifat relatif, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang tidak pernah merasa puas, karena itu kesejahteraan akan terus dikejar tanpa batas.
Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur, apabila aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejahteraannya akan lebih mudah diukur. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapataan riil. Apabila pendapatan riil seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahhteraan ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut, maka apabila tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka berarti pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan para anggotanya. Dengan demikian, pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan relatif tersebut dapat diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga pengukurannya dapat dilakukan secara nyata.
Dalam pengertian ekonomi, pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal dan pendapatan riil. Pendapatan nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan uang yang diperoleh. Sedangkan pendapatan riil adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan membelanjakan pendapatan nominalnya. Apabila pendapatan nominal seseorang meningkat, sementara harga – harga barang atau jasa tetap (tidak naik), maka orang tersebut akan lebih mampu membeli barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya meningkat.
Pendapatan koperasi simpan pinjam diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan – penyusutan dan biaya – biaya dari tahun buku yang bersangkutan dan dari pemberian jasa”. (R. A. Rivai Wirasasmita & Ani Kenangasari, 2000 ; 5). Karena itu, pada akhir tahun buku seluruh penerimaan pendapatan koperasi itu harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan oleh pengurus koperasi kepada rapat anggota karena variasi aktivitas kerja koperasi, maka dapat saja pendapatan tersebut timbul dari sumber – sumber lain dari luar kontribusi anggota dan di masukan pula sebagai pendapatan koperasi yang harus dipertanggung jawabkan kepada rapat anggota. Di sinilah letak perbedaan perngertian antara pendapatan dengan margin harga non koperasi, dimana margin harga non koperasi tidak akan dilaporkan apalagi dipertanggung jawabkan kepada pelanggan.
5.5 Sisa hasil Usaha
Tentang SHU koperasi, baik UU no. 12 / 1967 maupun uu no. 25 / 1992 memberikan rumusan yang sama . dalam pasal 45 UU No. 25 / 1992 tidak lagi diatur secara rinci yaitu :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Berdasarkan pengertian koperasi seperti ayng sudah diuraikan dapatlah disimpula bahawa yang dimaksud dengan perusahaan koperasi adalah perusahaan didirikan, dimodalo,dikelola dan dimanfaatkan sendiri oleh para anggota. Kedudukan anggota koperasi adalah pemilik yang sekaligus pengguna jasa koperasi.
























BAB VI
ORGANISASI KOPERASI
6.1 Potensi Koperasi Dalam Sistem Pasar
Tiap perusahaan, bentuk koperasi maupun non koperasi, menghenakidan merencanakan dalam tiap usahanya untuk memperoleh keuntunan atau kemanfaatan yang mampu mengandalkan cadangan guna pengembanagn usaha selanjutnya. Untuk dapat mengatasi persaingan dalam pasar barang atau jasa yang ditekuninya dengan konsep yang inovatif
Koperasi mempunyai dua pasar :
  1. Internal market yaitu penyaluran barang koperasi ditujukan kepada anggota – anggota.
  2. External market adalah pasar yang ditujukan di lauar anggota atau untuk umum

6.2 koperasi dalam rantai tata niaga
Secara teori usaha – usaha organisasi koperasi bisa dikaitkan dengan sistem yang berlaku umum. Pada dasarnya dalam kegaiatn arus barang atau jasa dapat diebdakan pelaku – pelakunya, yaitu pihak produsen, konsumen dan pedagang sebagai perantara produsen dan konsumen
Produsen adalah orang atau badan usha yang memperhatikan produk tertentu baik itu hasil jual produk dari sesuai rangkaian proses produksi maupun produk setengah jadi untuk menghasilkan produk jual.Konsumen adalah orang atau baadan usaha yang dalam kegiatan menerima input dari pihak-pihak lain guna pemakaian sendiri atau diproses lebih lanjut untuk kepentingan pihak lain.
Konsumen adalah orang atau badan yang dalam kegiatan menerimainput dari pihak – pihak lain guna pemakain sendiri atau diprose lebih lanjut untuk kepentingan pihak lain.pedagang adalah orang atau badan yang menjadi mediator.
6.7 Jaringan Kerja Sama Koperasi (Cooperative Network)
Jaringan kerja sama koperasi (cooperative network) adalah kerja sama antara koperasi-koperasi primer (3-5 koperasi primer) yang bergabung menjadi koperasi sekunder yang dibentuk pada tingkat daerah (kota) yang lebih besar (misalnya kecamatan), kemudian beberapa koperasi (2-3 koperasi sekunder) bergabung lagi menjadi koperasi tersier yang dibentuk di tingkat kabupaten atau provinsi. Cooperative network yang biasa disebut integrasi koperasi di Indonesia sampai saat ini belum berkembang. Integrasi koperasi bisa secara horizontal maupun vertikal.
Jaringan kerja sama koperasi horizontal adalah integrasi koperasi yang produknya sama dengan maksud mengendalikan harga jual produk sedemikian rupa agar bisa berkompetisi terhadap produk yang sama dari pihak nonkoperasi. Dengan integrasi bisa dikontrol bersama dan bisa ditekan serendah mungkin; biaya angkut produk-produk ke beberapa outlet bisa ditanggung bersama-sama sehingga per satuan produk akan merupakan penghematan. Jaringan kerja sama koperasi vertical adalah integrasi di tingkat hulu mulai dari produsen-produsen koperasi, tingkat pedagang besar atau grosir, sampai ke tingkat distributor dan took-toko pengecer. Dengan demikian integrasi dari koperasi-koperasi setiap proses outlet akan merupakan potensi yang kuat untuk bisa bersaing terhadap perusahaan non koperasi. Bila dilihat proses jalurnya produk dari segi konsumen, maka bisa juga didirikan koperasi-koperasi konsumen tingkat wilayah tertentu, misalnya desa. Didirikan juga pusat koperasi konsumen di kecamatan dan induk koperasi konsumen di kabupaten atau provinsi. Hal-hal tersebut tergantung pada perkembangan dan kemajuan koperasi-koperasi yang ada di wilayah daerah.
6.4 Organisasi Koperasi Dalam Struktur Pasar
Suatu koperasi didirikan untuk menghadapi struktur pasar, baik struktur pasar persaingan sempurna maupun struktur pasar persaingan tidak sempurna (monopolistik, oligopoly, dan monopoli). Asumsi yang menjadi dasar dari pasar persaingan sempurna monopolistik, secara esensial sama dengan pasar persaingan sempurna kecuali produk yang homogen. Dalam pasar persaingan yang tidak sempurna (monopolistik), suatu koperasi yang berhasil harus mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.oleh karena itu, koperasi sama halnya dengan badan usaha yang lain harus berusaha memaksimumkan keuntungannya. Salah satu cara adalah dengan menentukan harga yang bisa menarik konsumen.
Dalam pasar persaingan monopolistik, para penjual bersaing melalui diferensiasi produk. Diferensiasi produk adalah perbedaan diantara produk tertentu (misalnya pakaian) mengenai antara lain kualitas, harga, lokasi, kemasan, dan iklan. Setiap produsen berusaha agar produknya mempunyai sedikit perbedaan dari produk yang dijual produsen lain. Di dalam perilaku bisnis dapat dipahami pilihan taktik dan strategi yang terdapat pada pembagian perusahaan dalam struktur pasar tertentu. Perilaku bisnis terdiri atas parameter tindakan atau instrument yang akan digunakan oleh perusahaan, yang berkenaan dengan pemasaran produk-produknya dan bentuk-bentuk pilihan dari pesaingan maupun kerja sama dengan pesaing. Kinerja perusahaan meliputi hasil-hasil ekonomis dan nonekonomis yang ditentukan oleh struktur pasar atas perilaku perusahaan yang harus dihasilkannya. Kinerja adalah yang berkaitan dengan dimensi-dimensi yang berbeda, seperti efisiensi ekonomis/alokatif, mutu produk, kemajuan teknologi, dan yang berkaitan dengan koperasi, seperti promosi anggota. Hubungan dengan koperasi adalah dalam struktur pasar yang bagaimana koperasi dapat memberikan kinerja yang superior dibandingkan dengan organisasi nonkoperasi.
6.5 Koperasi Pada Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan adalah struktur pasar yang paling ideal, karena mampu mengalokasikan sumber daya secara optimal. Struktru pasar ini mempunyai ciri – ciri sebagai berikut :
  1. Jumlah produsen sangat banyak dan volmue usahanya hanya merupakan bagian kecil dari volume barang sejenis di pasar.
  2. Produk yang diperdagangkan bersifat homogen
  3. Hambatan masuk kepasar bagi para penjual tidak aa, mereka bebas keluar atau masuk ke dalam pasar
  4. Mobilitas faktor produksi berjalan sempurna
  5. Pembeli dan penjual mempunyai informais lengkap tentang pasar.


6.5.1 analisis jangka pendek
Dalam persaingan sempurna, koperasi tidak mempunyai pengaruh dalam mengendalikan hara. Harga ditentukan oleh pasar, maka kurva permintaan akan bersifat elastis sempurna, baerati koperasi dapat menjual lebih banyak pada tingkat harga yang sama dari persuahaan non koperasi, karena dalam jangka pendek, para anggota koperasi lebih menguatmakan membeli barang di koperasi daripada di pasar bebas.
6.5.2 analisi jangka panjang
Dalam kasus ini, jangka panjang berarti jangka waktu yang cukup panjang dimana persuahaan termasuk koperasi dapat mengubah input tetapnya, oleh karena itu semua input adalah variabel. Keseimbanagn perusahaan dapat dicapai pada saatLRAC = MC= P = AR. Pada posisi ini perusahaan tidak untung dan tidak rugi. Tidak ada perbedaan secara mutlah antara perusahaan koperasi dan perusahaan non koperasi.
6.6 Koperasi Dalam Pasar Persaingan Monopolistik
Suatu koperasi yang beroperasi dalam pasar persaingan monopolistik yang mampu memberikan tambahan pendapatan kepada para anggota merupakan koperasi yang berhasil mencapai kinerja yang bai. Koperasi terebut dapat meningkatkan kemakmuran para angotanya, dapat menetapkan harga produk, dan kurva permintaan elastis. Prilaku para penjual menjual produk berdifrensiasi dalam hal kualiat, haragpengepakan,ikaln,lokasi dll.
6.6.1 Analisis Jangka Pendek
Dalam pasar persa ingan monopolitstik setiap penjual adalah monopolis kecil, maka kurva permintaannya tidak elastis sempurna, perusahaan akan memaksimunkan labanya kurva permintaan dengan menjual produk pada saat biaya marginal sama dengan penerimaan margina.
  6.6.2 Analisis Jangka Panjang
            Dalam jangka panjang koperasi dalam pasar persaingan monopolitstik tidak akan mempunyai keunggulan bersaing dengan perusahaan pesainya. Pangas pasarnya terlalu kecil untuk mempunyai dampak kepada penjual – penjual lainya. Laba yang dinikmati oleh penjual akan menarik masuk penjual baru ke alam pasar sehingga kurva permintaan individu yang dihadapai amsing – masing penjual akan bergeser ke kanan atas.
6.7 Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar di mana hanya ada beberapa perusahaan menguasai pasar, baik secara individu mamupun kerja asam. Oleh karena itu , ada hambatan masuk, penetapan harga oleh penjual harus dipertimbangkan oleh perusahaan – perusahaan lain. Pada saat ini banyak koperasi yang berintehrasi vertikal, hal ini menunujukkan bahwa koperasi ada dalam struktur pasar oligopili.
6.7.1 strategi harga koperasi
Dua strategi dasar bagi koperasi dapat dibedakan, yaitu harga sebagai parameter kegaiatan dan persaingan sempurna nonharga melalui antara lain dengan penurunan harga dan diferensiasi produk. Apabila perusahaan koperasi menjualproduk yang homogen, maka koperasi melakukan penawaran prdoudk dengan harga yang lebih murah bagi para anggotanya.
6.7.2 Kepimpinan Harga
Apabila koperasi tidak diberi bantuan, dengan kemampuan manajerial yang lebih rendah akan bijaksana bila melaksanaka kebijakan penuruanan hara secara hati-hati.sebaiknya koperasi dikelola untuk meningkatkan manfaat atau kepentingan para angota dengan metode yang khusus untuk mengoptimalkan anggotanya, yaitu patronage dan meberikan pelayan tambahan yang lebih baik.
6.7.3 Hambatan Masuk
Perusahaan yang akan masuk ke dalam industri harus dihambat,karena akan menggangu penggabungan oligpoli. Hambatan-hambatan it bersifat alami, seperti skala ekonomi dan difernsiasi produk.sedangakan ahmabatn buaatn anatar lain hak patena dan monopoli
6.8  Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pengertain monopoli sebenarnya berasal dari bahasa yunani yaitu monos polein yang berati menjual sendiri. Monopoli adalah strukutur pasar dimana hanya ada satu perusahaan tidk ada perusahaan lain yang menyayaginya. Contoh : PLN,pertamina dan perumka. Asumsi –asumsi dasar bagi pasar monopoli murni
  1. Di pasar hanya ada satu penjual
  2. Produk yang dijual tidak ada subtitusina
  3. Hambatan bagi perusahaan
Koperasi dan monopoli murni
Apabila luas pasar tertentu terbatas, diman hanya da satu penjual yang memproduksi secara efisien dan cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar ak ini merupakan kasus sebagai berikut :
  1. Pada saat produksi mencapai skala ekonomi
  2. permintaan produk terlalu rendah untuk memperoleh laba.























BAB VII
KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI
7.1 Peranan Koperasi di berbagai negara
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.  Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi kemanfaatan para anggotanya.
2.  Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.
3.  Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis tertentu.
4.  Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang social ekonominya  “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan social ekonomis.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi social Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum Internasional Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang menyatakan dengan tegas, bahwa :
1.  Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.
2.  Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai sarana :
a.  untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang                      memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
b.  untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c.  untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d.  untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
e.  untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f.  untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
3.  Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
4.  a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang bersangkutan.
b. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.
5.  Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan teknologi.
6.  Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a. Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b. Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional maupun ditingkat nasional.
7.2 Dampak Koperasi Terhadap Prose Pembangunan Sosial Ekonomi
Dampak terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh smeua koperasi yang beropersai dalam ustu sektor tertentu, daaerah atau negara tertentu merupan dampak menyeluruh dari koperasi yang ada, karena dinamakan dampak yang besifat makro,sedangkan makro dampak ditimbulkan tertentu disebut yang bersifat makro
Dampak Mikro dari suatu Koperasi
1.  Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
a.  Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b.  melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
2.  Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann organisasi kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
Dampak Makro dari Organisi Koperasi
Secara keseluruhan, berbagai dampak yang bersifat mikro membentuk dampak yang bersifat makro yang berkaitan dengan pembangunan.
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1. Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
3. Ekonomi  Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a. perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b. diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d. peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e. transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
f. pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.

7.3 Aspek – aspek pokok kopeasi dan sistem ekonomi
Teori sistem ekonomi mebedkana 3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
a. sistem perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman, dan Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
b. Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
c. Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
7.4 organisasi koperasi sebagai sarana kebijakan pembangunan nasional
Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
1.  Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.  Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3.  Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
7.5 Konsepsi Pengembangan Organisasi Koperasi
Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi trediri atas:
a. penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
b. menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sbb :
1.  peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2.  fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi calon anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
3.  fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen
4.  perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi
5.  keringanan pembebasan pajak
6.  bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu
7.  peraturan-peraturan antitrust
8.  struktur-stuktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya.

7.6 Pertikaian Konsepsi
Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan :
Di satu pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cepat.
Di lain pihak, proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pola pengembangan suatu struktur social yang lebih baik
7.7 sebab –sebab kegagalan Organisasi Koperasi
Kebijaksanaan pada dasarnya beranggapan bahwa, jika persyaratan –persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi, maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah,sbb :
-          Prakarsa untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dri pegawai dinas pengembangan koperasi
-          Kemampuan untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi  diganti dengan donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
-          Keterampilan manajemen untuk untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai pemerintah.
-          Efisiensi ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa, seperti pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk  tertentu, audit tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya
-          Setelah jangka waktu tretentu diharapkan, bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan bantuan pemerintah itu dapat merubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar dapat berdiri sendiri.
Secara sistematis persyratan-persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi, yaitu
-          Hanya menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan-kepentingan para anggota
-          Mendorong para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan pengurus, pengawas dan dalam pengambiln putusan
-          Membiarkan suatu tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat disesuaikan dengankepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya.

“Koperasi-koperasi kesejahteraan” yang dapat menimbulkan masalah :
Menimbulkan beban yang berat bagi pemerintah
Tidak dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai suatu lembaga administrasi
Menampung semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memperhatikan keinginan dan kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama  Tidak merubah dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya sebagaimana diharapkan

7.8 Sarana Dan Cara Menggunakan Bantuan Pemerintah Secara Efektif
Secara umum, dapat dikatakan bahwa dana-dana atau bantuan keuangan pemerintah dapat diberikan secara efektif, apabila seluruh bantuan dititikberatkan pada kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan ekonomi.
Pengurangan Pengaruh Pemerintah Terhadap Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Berbagai kebijakan dan program yang diarahkan bagi perintisan dan dukungan koperasi harus dirancang sesuai dengan suatu konsepsi yang konsisten secara teoritis dan memenuhi syarat kelayakan dalam praktek. Dengan demikian, sekurang-kurangnya akan terdiri atas tiga tahap de-ofisialisasi (pengurangan pengaruh pemerintah), yaitu sbb:
Tahap I Ofisialisasi
Mendukung perintisan organisasi koperasi. Prioritas dalam tahap ini unntuk merintis berdirinya koperasi dan perusahaan koperasi yang menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya cukup mampu untuk memajukan para anggotanya secara efisien fengan menawarkan barang/jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan dan tujuannya. Diharapkan bahwa hal ini dapat ditingkatkan dalam jangka panjang oleh organisasi koperasi yang otonom.
Tahap II Deofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial dan keuangan secara langsung dari organisasi-organisasi pemerintah dan dikendalikan oleh Negara. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung perkembangan sendiri koperasi kea rah tahap kemandirian dan otonomi , artinya bantuan langsung, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian harus dikurangi.
Tahap III Otonom
Perkembangan koperasi selanjutnya sebagai organisasi mandiri yang otonom. Setelah tahap-tahap swadaya dan otonom berhasil, koperasi-koperasi yang semula disponsori Negara dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi koperasi sekunder dan tertier. Perkembangan selanjutnya dapat ditingkatkan secara tidak langsung melalui kondisi pokok yang sebenarnya diciptakan melalui penggabungan yang tepat berbagia instrument kebijakan yang berorientasi pada organisasi koperasi.
Pemusatan Perhatian pada Pengembangan Prakoperasi
Persysaratan-persyaratan bagi terbantuknya dan pertumbuhan koperasi, yaitu sbb:
  1. Terdapat sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
  2. Mereka memiliki gagasan-gagasan konkrit mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang sesuai untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
  3. Terdapat keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang  potensial, yang dapat diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
  4. Mereka menganggap pembentukan koperasi adalah alternative terbaik untuk mencapai tujuan-tujuannya.
  5. Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk satu kelompok koperasi.
  6. Mereka cukup termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaann koperasi dan untuk terlabih dahulu memberikan kontribusinya yang bersifat pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
  7. Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hokum yang menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat.
Usaha-usaha secara langsung untuk membantu pengambangan koperasi dari bawah harus dilakukan dengan menyediakan landasan perundang-undangan dan mekanisme administrasi yang sesuai dengan usaha untuk menunjang perkembangan prakoperasi.
Sesuai dengan kebijakan ini sebaliknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada usaha-usaha yang membantu mempersiapkan landasan bagi pengembangan koperasi dan menciptakan suatu iklim di mana koperasi dapat tumbuh atas kekueatannya sendiri.
7.9    Kesimpulan
Setelah membahas beberapa penyebab keberhasilan maupun proyek pengembangan koperasi di negara yang sedang berkembang, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  1. Konsepsi koperasi eropa yang pragmatis
  2. Dukungan pemerintah secara berlebihan terhadap rpogram pengembangan koperasi tidak selalu berhasil dalam pembentukan organisasi swadaya
  3. Koperasi adalah suatu tipe organisasi yang dapat diterima oleh orang yang kemampuan ekonominya terbatas karena
  4. Organisasi koperasi dapat berusaha secara efketif sebagai “argent” bagi perubahan ekonomi
  5. Koperasi cenderung memperbesar ketidaksamaan ekonomi dan sosial yang ada
  6. Koperasi dapat meberikan sumbanagn bagi pembangunan ekonomi sosial negara yang berkembang










BAB VIII